Akibat Hukum Bagi Notaris yang Tidak Memungut Honorarium pada Para Pihak
Abstrak
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaturan honorarium dalam UUJN dan Kode Etik Notaris serta mengkaji akibat hukum notaris yang tidak memungut honorarium kepada para pihak. Penelitian hukum normatif ini mengkaji persoalan norma yaitu terjadi kekaburan norma dalam UUJN dan KEN yaitu terkait notaris wajib memberikan jasa secara cuma-cuma kepada para pihak yang tidak mampu, sedangkan tidak boleh memungut honorarium di bawah batas minimal peraturan perkumpulan. Penelitian ini memuat sumber-sumber hukum, yaitu; bahan hukum primer, sekunder serta tersier. Hasil penelitian ditemukan Pengaturan tentang honorarium yang berlaku bagi notaris adalah Pasal 36 UUJN terkait besaran maksimal honorarium yang diterima Notaris dan Pasal 37 UUJN terkait notaris wajib memberikan jasa hukum secara cuma-cuma, akan tetapi disisi lain notaris dapat terkena sanksi apabila tidak memenuhi peraturan yang tertera di dalam Pasal 4 angka 10 KEN terkait batas terendah dari honorarium yang telah ditetapkan oleh perkumpulan, Pelanggaran terkait dengan honorarium pembuatan akta mengakibatkan Notaris diberikan sanksi Kode Etik Notaris.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.