Kedudukan Hukum Otonom Perusahaan Pada Model Hubungan Industrial Kontraktualis: Perspektif Undang-Undang Cipta Kerja

  • Kadek Agus Sudiarawan
  • Putu Ade Harriestha Martana Universitas Udayana
  • Made Cinthya Puspita Shara
  • Nyoman Satyayudha Dananjaya Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Ni Luh Gede Indah Pradnyani Putri Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

The aims of this study are to determine the shift of the corporatist industrial relations model (Employment Law) towards contractualist industrial relations (Job Creation Law) which affects the position of the parties in an employment relationship, and to find out more about the autonomous legal position of the company (Work Agreement, Company Regulation, Joint Work Agreement) in the contractualist industrial relations model from the perspective of the Job Creation Law. The method applied in this study is combined legal research method between normative and empirical. The application of this method is an approach to strengthen the data in the writing, in addition to examining legal norms, field research is also conducted. The result of this study finds that the enactment of the Job Creation Law has shifted the corporatist industrial relations model, which offers space for the state to enter into industrial relations, towards a contractualist industrial relations model that is based on the agreement between the parties and restricts the role of the state in industrial relations. In the contractualist industrial relations model, the parties are given an open space to determine the work arrangement. Under these conditions, the preparation of autonomous laws, namely Work Agreements, Company Regulations, and/or Collective Labor Agreements (CLAs) is crucial in preventing disputes in industrial relations.


Abstrak


Tujuan dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui pergeseran model hubungan industrial koorporatis (UU Ketenagakerjaan) kearah hubungan industrial kontraktualis (UU Cipta Kerja) berpengaruh terhadap penempatan kedudukan para pihak dalam suatu hubungan kerja, serta untuk mengetahui lebih lanjut terkait kedudukan hukum otonom perusahaan (Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama) pada model hubungan industrial kontraktualis perspektif UU Cipta Kerja. Metode yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum gabungan antara normatif dan empiris. Penggunaan metode tersebut sebagai upaya dalam memperkuat data pada penulisan, disamping mengkaji atas norma hukum juga melakukan penelitian lapangan. Hasil dalam penulisan ini mendapatkan pemahaman bahwa berlakunya UU Cipta Kerja, telah menggeser model hubungan industrial korporatis yang memberi ruang terhadap peran negara untuk masuk dalam hubungan industrial, ke arah model hubungan industrial kontraktualis yang mendasarkan pada kesepakatan para pihak dan merestriksi peran negara dalam bingkai hubungan industrial. Pada model hubungan industrial kontraktualis para pihak diberikan ruang terbuka untuk menentukan kesepakatan kerja. Dalam kondisi seperti ini, penyusunan hukum otonom yaitu Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan/atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) memegang peranan penting dalam pencegahan terjadinya perselisihan dalam suatu hubungan industrial.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Daftar Pustaka / Daftar Referensi
Buku
Agusmidah. 2011. Dilematika Hukum Ketenagakerjaan: Tinjauan Politik Hukum. Softmedia, Jakarta.
Ashofa, Burhan. 2003. Metode Penelitian Hukum. Rineka Cipta, Jakarta.
Asyhadie, H. Zaeni dan Rahmawati Kusuma. 2019. Hukum Ketenagakerjaan dalam Teori & Praktik di Indonesia. Prenada Media, Jakarta.
Boediono, Herlin. 2010. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya Dibidang Kenotariatan. Citra Aditya, Bandung.
Budiono, Abdul Rachman. 1995. Hukum Perburuhan di Indonesia. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Hakim, Abdul. 2014. Dasar-dasar hukum Ketenagakerjaan Indonesi. Cetakan ke-4 edisi revisi, PT. Citra Aditya Bakti, Jakarta.
Kartawijaya, Adjat Daradjat. 2018. Hubungan Industrial Pendekatan Komprehensif – Inter Disiplin. Penerbit Alfabeta, Bandung.
Manulang, Sedjun. 2003. Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Rajawali Pers, Jakarta, edisi revisi.
Mardlillah, Arina Idzna, dkk. 2015. Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama/Perburuhan. Program Studi Administrasi Bisnis Jurusan Administrasi Bisnis, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Malang.
Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Cet. Ke-1, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Rahadi, Dedi Rianto, Etty Susilowati, dan Miftah Farid. 2021. Hubungan Industrial: Konsep dan Teori. CV. Lentera Ilmu Madani, Tasikmalaya.
Rahardjo, Satjipro. 2003. Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Kompas, Jakarta. Raharjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
S. Salim H. 2010. Hukum Kontrak Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika, Jakarta.
Wijayanti, Astri. 2009. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Penerbit Sinar Grafia, Jakarta.
Zaeni, Asyhadie. 2008. Hukum Kerja. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Jurnal
Ahmad Hunaeni Zulkarnaen, 2016 “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dalam Pelaksanaan Hubungan Industrial,” Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Journal of Law 3, no. 2
Alfiyani, Nur. 2020. “Perbandingan Regulasi Ketenagakerjaan Dalam Undang-Undang Ketengakerjaan Dan Undang-Undang Cipta Kerja.” An-Nizam: Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan, Vol. 14, No. 2.
Aloysius Uwiyono. 2008, “Indonesian Labor Reform Since 1998,” Indonesian Journal of International Law, Vol. 5, No. 4, https://doi.org/10.17304/ijil.vol5.4.182.
Asri, Ardison. 2016. “Kedudukan dan Fungsi Perjanjian Kerja Bersama dalam Pelaksanaan Hubungan Industrial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 7, No. 1.
Charda, Ujang. 2012. “Reorientasi Reformasi Model Hukum Ketenagakerjaan dalam Kebijakan Pemerintah.” Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 14, No. 1.
Hernawan, Ari. 2011. “Hukum dan Kekuasaan dalam Hubungan Industrial.” Jurnal Mimbar Hukum.
Hernawan, Ari. 2022. “Keberadaan Pasar Buruh Fleksibel di Indonesia Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja”. Jurnal Kertha Patrika, Vol. 44 No. 01.
Irawan, Nuryansyah. 2022. “Studi Yuridis Normatif Implementasi Regulasi Perselisihan Hubungan Industrial.” Jurnal Ketenagakerjaan, Vol. 18, No. 1.
Lothian, Tamara. 1985. “The Political Consequences of Labor Law Regimes: the Contractualist and Corporatist Models Compared.” Journal Cardozo L. Rev 7, 100.
Mashari. 2012. “Model Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Secara Non Litigasi Berbasis Nilai Keadilan Sosial.” Jurnal Masalah-masalah Hukum, Vol. 41, No. 2.
Mawardi, Didiek R. 2015. “Fungsi Hukum dalam Kehidupan Masyarakat”. Jurnal Masalah- Masalah Hukum, Vol. 44, No. 3.
Muhammad Insa Ansari, “Omnibus Law Untuk Menata Regulasi Penanaman Modal,” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 9, no. 1 (2020)
Noronha, Eduardo dalam da Silva, F. T. 2010. The Brazilian and Italian Labor Courts: Comparative Notes. International Review of Social History, Vol. 55, No. 3.
Prikasetya, G. 2018. “The Implementation of Social Justice In The Industrial Relation Model Of Indonesia (A Law Perspective Analysis Based On Industrial Relation Regulations And Practice In Indonesia)”.
Putra, Antoni. 2020. “Penerapan Omnibus Law Dalam Upaya Reformasi Regulasi”. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol.17 No.1.
Roihanah, Rif’ah. 2015. “Penegakan Hukum di Indonesia: Sebuah Harapan dan Kenyataan”.
S Charda, 2015 “Karakteristik Undang-Undang Ketenagakerjaan Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja,” Jurnal Wawasan Yuridika 32, no. 1
Sinaga, Niru Anita dan Tiberius Zaluchu. 2017. “Peranan Asas Keseimbangan dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian”. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara – Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Vol. 8 No. 1.
Sinaga, Niru Anita. 2017. “Peranan Perjanjian Kerja dalam Mewujudkan Terlaksananya Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Hubungan Ketenagakerjaan.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 7, No. 2.
Sjaiful, M. 2021. “Problematika Normatif Jaminan Hak-Hak Pekerja dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja”. Jurnal Media Iuris, Vol. 4 No. 1.

Disertasi
Indrajit, Richardus Eko dan Djokopranoto, Richardus. 2004. Proses Bisnis Outsourcing. PT. Gramedia, Jakarta.
Muchsin. 2003. “Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia”. Disertasi S2 Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret.
Internet
Anonym. “Mengenal Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).” URL: https://samahitawirotama.com/mengenal-peraturan-perusahaan-pp-dan-perjanjian-kerja-bersama-pkb/#:~:text=Peraturan%20Perusahaan%20adalah%20peraturan%20yang,kerja%20dan%20tata%20tertib%20perusahaan., diakses pada 21 Juli 2023.
Gunawan. “Tujuan Dibentuknya Undang-Undang Cipta Kerja.” URL: https://tribratanews.bengkulu.polri.go.id/tujuan-dibentuknya-undang-undang-cipta-kerja/, diakses pada 15 Juli 2023.
https://www.uii.ac.id/meluweskan-hukum-ketenagakerjaan-di-era-disrupsi/, diakses pada 23 Desember 2022.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Published
2024-10-30
How to Cite
SUDIARAWAN, Kadek Agus et al. Kedudukan Hukum Otonom Perusahaan Pada Model Hubungan Industrial Kontraktualis: Perspektif Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), [S.l.], v. 13, n. 3, p. 513-534, oct. 2024. ISSN 2502-3101. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/106255>. Date accessed: 05 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/JMHU.2024.v13.i03.p02..
Section
Articles