Konflik Norma Akibat Pergeseran Paradigma Keputusan Tata Usaha Negara Fiktif : Konsekuensi Undang-Undang Administrasi Pemerintahan 2014
Abstract
The reason of conducting this research is to delve into the problems related to the paradigm shift towards The Fictive State Administrative Decisions. As for these problems, namely how is the paradigm shift towards The Ficitive State Administrative Decisions as an upshot of the declaration of the 2014’s Government Administrative Law, and how to overcome the conflict of norm problem that arise as a result of the paradigm shift. This is normative legal research with a statutory, conceptual, and case approach to delve into the issues that raised. The legal items that used namely primary legal items which include several legislation and jurisprudence, and secondary legal items which include books and journals that apposite to the topic that discussed. The outcome of the reseach are revealing that the paradigm shift that occurred is the form of a change in perspective on The Fictive State Administrative Decision, which was initially seen as a rejection (Negtive Fictive) turned into an acceptance (Positive Fictive). Regarding to the way how to overcome the problem of the conflict of norm that have arisen, the most proper method to do that is by changing the substance of the State Administrative Courts Law, which is a formal law. The action that has been carried out so far tend to be wrong, because seem to ignore the dissimilarity between the field of the formal law and the field of the material law.
Tujuan diadakannya penelitian ini ialah guna membahas masalah yang berkaitan dengan pergeseran paradigma terhadap Keputusan Tata Usaha Negara Fiktif. Adapun permasalahan tersebut, yakni bagaimana pegeseran paradigma terhadap Keputusan Tata Usaha Negara Fiktif sebagai konsekuensi diundangkannya UU Administrasi Pemerintahan Tahun 2014, dan bagaimana cara mengatasi permasalahan konflik norma yang terjadi akibat adanya pergeseran paradigma tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, serta kasus guna menelaah masalah yang diangkat. Bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer meliputi pelbagai peraturan perundangan serta yurisprudensi, dan bahan hukum sekunder meliputi buku-buku beserta jurnal-jurnal yang memiliki keterkaitan dengan topik yang dibahas. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pergeseran paradigma yang terjadi adalah berupa perubahan cara pandang terhadap Keputusan Tata Usaha Negara Fiktif tersebut, yang pada mulanya dipandang sebagai suatu penolakan (Fiktif Negatif) berubah menjadi suatu pengabulan (Fiktif Positif). Berkaitan dengan cara untuk mengatasi permasalahan konflik norma yang ditimbulkan, maka cara yang paling tepat untuk dilakukan yakni dengan mengubah substansi dari UU Peradilan Tata Usaha Negara yang merupakan undang-undang yang bersifat formil. Tindakan yang selama ini dilakukan cenderung keliru, sebab terkesan mengabaikan perbedaan ranah undang-undang formil dan ranah undang-undang materiil.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.