Penerapan Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Bullying Pada Pelaku Anak Dibawah Umur
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya penanganan tindak pidana Bullying yang dilakukan anak-anak di bawah umur melalui Restoratif Justice. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Metode analisis data menggunakan metode kualitatif bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan hukum pada target tindak pidana bullying terdapat dalam KUHP, UU No. 11 Tahun 2012 terkait Sistem Peradilan Pidana Anak serta UU No. 35 Tahun 2014 terkait Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 terkait Perlindungan Anak dan upaya penyelesaian tindak pidana bullying dengan restorative justice dapat melalui Victim Offender Mediation, Conferencing, dan Circles
Kata Kunci: Bullying, Tindak Pidana Anak, Restorative Justice
ABSTRACT
This study aims to determine the efforts to handle the crime of bullying by minors through Restorative Justice. This study uses normative legal methods. The type of data used is secondary data. Collecting data using literature study. The method of data analysis using qualitative methods is descriptive. The results of the study indicate that the legal regulation on the target of the crime of bullying is contained in the Criminal Code, Law no. 11 of 2012 regarding the Juvenile Criminal Justice System and Law no. 35 of 2014 regarding Amendments to Law No. 23 of 2002 regarding Child Protection and efforts to resolve bullying crimes with restorative justice can be done through Victim Offender Mediation, Conferencing, and Circles
Keywords: Child Crime, Bullying, Restorative Justice