TINJAUAN KEKUATAN PEMBUKTIAN VISUM ET REPERTUM YANG DIKELUARKAN OLEH DOKTER NON FORENSIK DALAM TINDAK PIDANA
Abstract
Riset yang dilakukan ini bertujuan meninjau kekuatan pembuktian dari VeR sebagai alat bukti dalam persidangan, serta berkorelasi terhadap problematika yang kemungkinan terjadi, mengenai kekuatan dari VeR yang dikeluarkan oleh dokter bukan spesialis forensik. Metode riset yang diterapkan ialah metode yuridis normatif, yaitu menelaah norma pengaturan lewat studi kepustakaan maupun melalui data sekunder yang relevan dengan visum et repertum serta pihak-pihak yang berkorelasi di dalamnya, kajian juga ditelaah menggunakan metode state approach (pendekatan perundang-undangan) serta conceptual approach (pendekatan konsep). Dari hasil riset ini, didapatkan bahwasanya VeR telah diatur serta diakui sebagai alat bukti yang sah dalam KUHAP. VeR erat korelasinya bersama ilmu forensik berperan serta berfungsi untuk mencari tahu kebenaran dan menemukan penyebab dari kematian pada seseorang, memudahkan dalam melacak apakah terdapat suatu tindak pidana atau tidak. Surat visum memiliki kekuatan pembuktian yang cukup kuat dalam persidangan karena diterangkan oleh ahli, sehingga keterangan yang disampaikan oleh dokter spesialis forensik (kehakiman) dapat dikatakan menjadi keterangan pakar (ahli) dan/surat. Adapun mengenai hasil VeR yang diberikan/dikeluarkan oleh dokter bukan spesialis forensik berdasarkan Pedoman Pelaksanaan KUHAP merujuk kepada pasal 133 ayat 1 KUHAP dinyatakan dapat diterima, namun berkedudukan sebagai petunjuk. Sehingga perbedaan antara hasil visum yang dikeluarkan oleh dokter forensik dengan dokter non forensik adalah terletak kepada kedudukan dari hasil visum tersebut, yang dimana pada dokter forensik diakui sebagai keterangan ahli/surat, sedangkan pada dokter bukan spesialis forensik sebagai petunjuk.
ABSTRACT
The research conducted aims to review the evidentiary power of the VeR as evidence in the trial, and correlates to the problems that may occur, regarding the power of the VeR issued by a doctor who is not a forensic specialist. The research method applied is the normative juridical method, which examines regulatory norms through literature studies and through secondary data relevant to the visum et repertum and the parties correlated in it, the study is also examined using the state approach method (statutory approach) and conceptual approach (concept approach). From the results of this research, it is found that VeR has been regulated and recognized as valid evidence in the Criminal Procedure Code. VeR is closely correlated with forensic science and plays a role and function to find out the truth and find the cause of death in a person, making it easier to track whether there is a criminal act or not. The post mortem letter has a fairly strong evidentiary power in court because it is explained by an expert, so that the information submitted by a forensic specialist (judiciary) can be said to be expert testimony (expert) and / letter. As for the results of the VeR given/issued by a doctor who is not a forensic specialist based on the Guidelines for the Implementation of the Criminal Procedure Code referring to Article 133 paragraph 1 of the Criminal Procedure Code, it is declared acceptable, but has the position of a clue. So that the difference between the results of the post mortem issued by forensic doctors and non-forensic doctors lies in the position of the post mortem results, which in forensic doctors is recognized as expert testimony / letters, while in non-forensic specialist doctors as instructions.