UPAYA PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH AKIBAT FORCE MAJEURE PADA PERJANJIAN KREDIT DI MASA PANDEMI COVID-19

  • I Putu Gunawan Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Gusti Ngurah Dharma Laksana Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Penulisan bertujuan untuk menganalisa pandemi Covid-19 sebagai klausul keadaan memaksa pada perjanjian kredit serta untuk mengkaji upaya apa yang dapat digunakan bank terkait penyelesaian kredit bermasalah pada perjanjian kredit dimasa pandemi covid-19 ini. Jenis metode penelitian yang dipergunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan model studi kepustakaan, yaitu menganalisa permasalahan dalam hal ini force majeure dan penyelesaiannya dalam perjanjian kredit melalui hukum tertulis dengan pendekatan perundang-undangan serta data-data berupa bahan hukum sebagai dasar hukum, buku-buku hukum, jurnal ilmiah serta sumber kepustakaan lainnya. Hasil penelitian pada jurnal ini ialah pandemi Covid-19 memang bisa menjadi alasan keadaan memaksa namun sebatas force majeure relatif yang tidak serta merta menghilangkan kewajiban pada debitur namun hanya berupa penangguhan terhadap pelaksanaan kewajiban. Serta upaya yang dapat dilakukan oleh bank terhadap meningkatnya kredit bermasalah selama pandemi Covid-19 ini adalah dengan melakukan restrukturisasi kredit sesuai dengan yang sudah diamanatkan dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 juncto POJK No 48/POJK.03/2020 juncto POJK Nomor 17/POJK.03/2021 dalam mendukung stimulus perekonomian dan tentunya tetap memperhatikan manajemen risiko bank.


Kata Kunci: keadaan memaksa, kredit bermasalah, restrukturisasi


ABSTRACT


This writing aims to analyze the Covid-19 pandemic as a force majeure clause in credit agreements and to examine what measures can be used by banks regarding the settlement of problem loans in credit agreements during the Covid-19 pandemic. The type of research method used is normative legal research with a library study model, namely analyzing problems in this case force majeure and settlement in credit agreements through written law with a statutory approach as well as data in the form of legal material as a legal basis, law books, scientific journals and other literary sources. The results of research in this journal are that the Covid-19 pandemic can indeed be an excuse for a force majeure but only a relative force majeure which does not necessarily eliminate obligations to the debtor but only in the form of a suspension of the implementation of obligations. As well as efforts that can be made by banks to increase non-performing loans during the Covid-19 pandemic is to carry out credit restructuring in accordance with what has been mandated in POJK No. 11/POJK.03/2020 juncto POJK No 48/POJK.03/2020 juncto POJK No. 17/POJK.03/2021 in supporting economic stimulus and of course paying attention to bank risk management.


Key Words: force majeure, non performing loan, restructuring

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-04-29
How to Cite
GUNAWAN, I Putu; LAKSANA, I Gusti Ngurah Dharma. UPAYA PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH AKIBAT FORCE MAJEURE PADA PERJANJIAN KREDIT DI MASA PANDEMI COVID-19. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 9, p. 1581-1590, apr. 2023. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/97284>. Date accessed: 13 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KW.2022.v11.i09.p2.
Section
Articles