AKTIVITAS TRANSAKSI SECARA ONLINE MENGGUNAKAN SHOPEE PAY LATER DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN KUH PERDATA
Abstract
Tujuan dari artikel ini adalah untuk memberikan perspektif Hukum Islam dan KUH Perdata tentang transaksi online Shopee pay later. Dengan metode transaksi Shopee pay later, pelanggan dapat mendapatkan barang yang diinginkan dengan cepat tetapi dapat menunda pembayaran dalam jangka waktu tertentu. Metode transaksi ini mudah diakses, cepat, dan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi modern saat ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode transaksi Shopee pay later sangat disukai oleh banyak orang yang membeli dan menjual barang melalui aplikasi Shopee. Dalam tinjauan menurut Hukum Islam, tidak boleh menggunakan transaksi Shopee pay later karena menyalahi aturan elemen-elemen syariah, disebabkan terdapatnya unsur riba yang mengenakan bunga sebesar 2,95% serbagaimana dapat diketahui bahwasannya suatu hal yang melebihi diakadkan pada awal dianggap sebagai riba. Dengan demikian, status penggunaan Shopee pay later jika ditelaah dalam perspektif hukum syariah Islam merupakan katagori haram (larangan untuk melakukan). Sementara kandungan buku ke III mengenai perikatan KUH Perdata, aturan pelaksana dari Shopee pay later yang mengatur tentang kredit adalah referensi untuk konsep perjanjian kredit. Dalam praktik kredit KUH Perdata, seseorang harus membayar bunga kepada seorang kreditur, baik bunga yang ditetapkan oleh undang-undang deangan nominal senilai 5% ataupun bunga yang disepakati oleh person sebagai bagian dari fondasi kontrak, maka resolusi dari penjelasan diatas menjelaskan bahwa, perjanjian kredit Spay later dari sudut pandang KUH Perdata suatu hal yang absah dilakukan.