PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA PEKERJA YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DALAM PANDEMI COVID-19

  • Dewa Gede Rama Mahadewa Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Gusti Ngurah Dharma Laksana Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

ABSTRAK


Penulisan artikel ini menjelaskan tentang masalah ketenagakerjaan yang muncul karena dampak Pandemi Covid-19. Hingga mengakibatkan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan terhadap tenaga kerja. Oleh sebab itu suatu perlindungan hukum sangat diperlukan, agar menjamin kehidupan para pekerja yanggterkena PHK dalam masa pandemi. Penelitian ini merujuk pada penelitian normatif. Dimana metode penelitian secara normatif menggunakan pendekatan norma hukum serta perundang-undangan yang mengatur tentang ketenagakerjaan. Dalam hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan membawa dampak buruk bagi para perkerja karena hilangnya suatu pekerjaan dan juga membawa dampak akan meningkatnya tingkat pengangguran maupun kemiskinan di Indonesia. Bentuk dari perlindungan hukum akibat adanya pemutusan hubungan kerja telah diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Mengenai Ketenagakerjaan. Selain itu pemerintah juga menerbitkan produk hukum yang menjamin hak bagi para pekerja.


Kata Kunci: Covid-19, Pemutusan Hubungan Kerja, Perlindungan Hukum


ABSTRACT


The article describes about employment problems that have arisen due to the Covid-19 Pandemic. To result in termination of employment by the company to the workforce. Therefore, a legal protection is very necessary, in order to ensure the lives of workers who have been laid off during the pandemic. This research refers to normative research. Where the normative research method uses the approach of legal norms and legislation that regulates employment. The results of this study indicate that Termination of Employment (PHK) will have a negative impact on workers due to the loss of a job and will also have an impact on increasing unemployment and poverty rates in Indonesia. The form of legal protection due to termination of employment has been further regulated in Law no. 13 of 2003 concerning Manpower. In addition, the government also issued a legal product that guarantees the rights of workers.


Key Words: covid-19, termination of employment, legal protection.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-12-15
How to Cite
MAHADEWA, Dewa Gede Rama; LAKSANA, I Gusti Ngurah Dharma. PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA PEKERJA YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DALAM PANDEMI COVID-19. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 5, p. 497-507, dec. 2022. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/92194>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles