PENDIRIAN PERSEROAN PERORANGAN OLEH USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

  • Putu Bagus Bimandika Arnawa Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Gusti Ngurah Dharma Laksana Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui serta menganalisa regulasi terkait perseroan perorangan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dan menjabarkan syarat-syarat pendirian perseroan perorangan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam Undang-Undang  Cipta Kerja. Metode yang dipergunakan yakni penelitian hukum deskriptif normatif melalui pendeketan perundang-undangan, pendekatan konsep hukum. Hasil yang didapat yaitu perseroan perorangan telah teregulasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja serta turunan aturan pelaksananya yaitu PP No.8 Tahun 2021 sebagai perseroan yang dapat didirikan oleh satu orang saja. Bentuk perseroan perorangan ini telah dikenal di negara-negara lain, dan secara teori perseroan perorangan dapat dikatakan sebagai badan hukum. Jenis usaha yang memenuhi kriteria sebagai perseroan perorangan hanya jenis usaha mikro dan usaha kecil. Usaha menengah mengikuti aturan pendirian perseroan pada umumnya. Adapun syarat yang perlu dipenuhi dalam mendirikan perseroan perorangan bagi UMK telah diatur melalui PP No.8 Tahun 2021. Kata Kunci: Perseroan Perorangan, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Cipta Kerja ABSTRACT This paper aims to identify and analyze the regulations related to individual companies in the Job Creation Act, and to describe the requirements for the establishment of individual companies for micro, small and medium enterprises (MSMEs) in the Job Creation Act. The method used is descriptive normative legal research through a statutory approach, using a legal concept approach. The results obtained are that individual companies have been regulated in the Job Creation Act and its derivative implementing regulations, namely PP No. 8 of 2021 as a company that can be established by only one person. This form of sole proprietorship is well known in other countries, and in theory a sole proprietorship can be regarded as a legal entity. The types of businesses that meet the criteria as individual companies are only micro and small businesses. Meanwhile, medium-sized businesses follow the company's establishment rules in general. The requirements that need to be met in establishing an individual company for MSEs have been regulated through PP No. 8 of 2021. Key words: Individual Company, Micro Business, Small Business, Job Creation.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-06-30
How to Cite
ARNAWA, Putu Bagus Bimandika; LAKSANA, I Gusti Ngurah Dharma. PENDIRIAN PERSEROAN PERORANGAN OLEH USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 4, p. 845-856, june 2022. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/85973>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KW.2022.v11.io4.p14.
Section
Articles