Penegakan Hukum Bagi Trader Terhadap Investasi Ilegal Robot Trading
Abstract
Investasi secara garis besar berarti menempatkan dana untuk suatu profit di masa yang akan datang, investasi sendiri dapat dikategorikan menjadi dua yaitu investasi secara langsung (direct investment) dan investasi tak langsung (indirect investment). Salah satu kategori investasi tidak langsung yaitu trading karena seorang trader tidak aktif mengelola aset finansial pada suatu perusahaan. Dalam dunia trading terdapat analisa kegiatan menimbang/memprediksi pergerakan harga pasar di masa depan. Jenis analisa dalam dunia trading dibagi menjadi analisa fundamental dan teknikal. Analisa yang menitik beratkan pada situasi keamanan global, politik, ekonomi di suatu negara merupakan analisa fundamental. Sedangkan analisa teknikal berfokus pada pergerakan pasar yang didasarkan pada perhitungan matematis berupa grafik, chart, dan lain sebagainya. Penelitian ini bertujuan untuk para trader mengetahui perlindungan hukum ketika terjebak pada investasi ilegal khususnya menggunakan Robot Trading agar trader dapat mengantisipasi investasi ilegal tersebut. Penulis dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian atau studi normatif dengan berpedoman pada suatu pendekatan undang-undang. Hasil dari pengkajian ini menemukan bahwa perlindungan yang diberikan dapat menempuh pada jalur perdata maupun pidana, walaupun belum ada aturan yang khusus mengenai masalah trading di era digitalisasi. Para korban juga dapat meminta pertanggungjawaban ganti kerugian yang dialami melalui jalur hukum perdata maupun pidana sekaligus