TINDAK PIDANA PERZINAHAN DALAM KONTEKS PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA
Abstract
Di Indonesia segala sesuatu berdasarkan dengan hukum. Meskipun begitu masuknya budaya luar yang tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan tanpa disaring terlebih dahulu menimbulkan berbagai kejahatan atau suatu tindak pidana salah satunya perzinahan. Seiring dengan pembaharuan hukum pidana, konsepsi pengertian zina yang ada pada KUHP berbeda dengan pengertian dalam Rancangan KUHP 2015 yang dalam hal ini merupakan bentuk dari upaya pembaharuan hukum pidana. Seiring dengan pelaksanaan pembaharuan hukum pidana di Indonesia, tindak pidana perzinahan ini pun tidak luput dari perbuatan yang perlu dikriminalisasikan. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui konsep tindak pidana perzinahan dalam hukum positif dan untuk mengetahui bagaimana sebaiknya pengaturan tindak pidana perzinahan di masa mendatang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normative dengan mengambil sumber bahan sekunder. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan Undang-Undang. Hasil penelitian menyatakan Konsep perzinahan dalam hukum positif hanya melihat suatu perbuatan dikatakan perzinahan apabila salah satunya telah menikah. Sebaiknya pengaturan perzinahan di masa mendatang selaras dengan nilai-nilai sentral sosio-politik,sosio-filosofik,dan nilai-nilai sosio-kultural masyarakat Indonesia serta melihat tujuan dari hukum itu sendiri yaitu kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Pemberian pemidanaan kedepannya lebih diperhitungkan.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Perzinahan, Pembaharuan Hukum Pidana