TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN TEMBAKAU GORILLA DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Abstract
Di dalam artikel ini membahas mengenai Tindak Pidana Penyalahgunaan Tembakau Gorilla di Tinjau Dari UU Narkotika. Belakangan ini dunia dihebohkan dengan munculnya narkotika jenis baru yang disebut dengan tembakau gorilla.Penegakan hukum terhadap narkotika jenis baru tembakau gorilla dalam tinjauan UU Narkotika dan bentuk pertanggung jawaban pidana yang dilakukan oleh pelaku penyalahgunaan tembakau gorilla dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 75/Pid.sus/2017/PN Bms dengan tujuan untuk mengetahui penegakan hukum jenis narkotika baru tembakau gorilla dan untuk mengetahui bentuk pertanggung jawaban pidana yang dilakukan oleh pelaku penyalahgunaan tembakau gorilla. Jenis metode penelitian dalam jurnal ilmah ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, disertai dengan motede pendekatan Undang-undang dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tembakau gorilla dapat dikatakan sebagai narkotika berdasarkan pasal 1 UU Narkotika karena efek yang ditimbulkan seperti ganja cannabis maka tembakau gorilla dapat digolongkan sebagai narkotika golongan I sehingga dalam penegakan hukum penyalahgunaan tembakau gorilla dimulai dengan adanya aduan atau laporan yang diterima oleh pihak kepolisian yang nantinya akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan mengenai tindak pidana penyalahgunaan tembakau gorilla, yang dimana kepolisian juga berkoordinasi dengan kejaksaan dan kehakiman untuk memutuskan suatu penetapan hukum bagi pelaku penyalahgunaan tembakau gorilla. Dari perbuatannya yang melawan hukum pelaku penyalahgunaan tembakau gorilla harus dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 75/Pid.sus/2017/PN Bms dipidana selama 4 tahun penjara dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak terbayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Kata kunci : tindak pidana, penyalahgunaan, tembakau gorilla, undang-undang narkotika.