Akibat Hukum Pembatasan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Permen Agraria Dan Tata Ruang Nomor 29 Tahun 2016

  • I Gede Yudi Arsawan
  • I Gede Yusa

Abstract

Masyarakat dunia kerapkali berpergian dari suatu negara ke negara lain dengan tujuan berbeda-beda, ada yang memiliki tujuan untuk sekadar berwisata dan ada juga yang bertujuan untuk bekerja. Ada yang berasal dari negara lain kemudian berpindah dan menetap di Indonesia untuk jangka waktu yang lama, sehubungan dengan itu mereka juga membutuhkan tempat tinggal sebagai tempat untuk beristirahat serta untuk melindungi diri pada saat di luar jam kerja. Mereka yang berasal dari negara lain disebut sebagai orang asing. Orang asing juga dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan Hak Pakai, namun dalam Permen ATR Nomor 29 Tahun 2016 terdapat aturan yang menyebabkan terjadinya pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak dari pihak-pihak yang akan membuat kesepakatan berkaitan dengan pengalihan Hak Pakai. Dalam tulisan ini akan diuraikan mengenai bagaimana pembatasan asas kebebasan berkontrak dalam Permen ATR Nomor 29 Tahun 2016 serta apa akibat hukum dengan adanya pembatasan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang mengkaji peraturan Permen ATR Nomor 29 Tahun 2016 serta pasal 1338 Burgerlijk Wetboek (KUHPer). Hasil penelitian ini menemukan bahwa dengan adanya pembatasan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Permen ATR Nomor 29 Tahun 2016 dapat menimbulkan terjadinya penyelundupan hukum karena para pihak yaitu penjual dan pembeli bisa mengambil cara mudah yang sifatnya sebagai penyamaran, seperti misalnya dengan memalsukan harga transaksi yang sebenarnya dengan yang tercantum dalam perjanjian atau hingga melakukan perbuatan nominee agar mempermudah proses transaksi yang membuat timbulnya penafsiran adanya iktikad tidak baik diantara para pihak.


Kata Kunci : Orang Asing, Kebebasan Berkontrak, Perjanjian.