PENDAFTARAN POTENSI INDIKASI GEOGRAFIS GUNA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN DAERAH
Abstract
Potensi indikasi geografis baru akan mendapatkan perlindungan hukum apabila telah didaftarkan di Direktorat Jendral Kekayaan Intelaktual. Dalam perlindunganya, indikasi geografis tidak terlepas dari nilai ekonomi yang melekat pada suatu produk yang telah terdaftar. Namun demikian belum banyak masyarakat daerah yang mendaftarakan potensi indikasi geografis guna meningkatakan kesejahteraan perekonomianya. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui siapa saja para pihak yang berhak mendaftarkan potensi indikasi geografis dan untuk mengetahui pendaftaran potensi indikasi geografis dapat meningkatkan kesejatraan ekonomi masyarakat daerah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil studi menunjukan bahwa, pihak-pihak yang berhak mengajukan pendaftaran indikasi geografis berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (3) UU Merek dan IG adalah lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu dan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota. Pendaftaran potensi indikasi geografis dapat meningkatkan nilai ekonomi suatu produk yang nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat daerahnya.
Kata Kunci: Pendaftaran, Potensi Indikasi Geografis, Kesejahteraan ekonomi.