PELAKSANAAN PENJATUHAN SANKSI KEDISIPLINAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Abstract
Pelaksanaan Penjatuhan Sanksi Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Sipil. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan penjatuhan sanksi kedisiplinan pegawai dan bagaimana kendala atau hambatan dalam pelaksanaan kedisiplinan pegawai negeri sipil. Adapun jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum yuridis normatif dengan melakukan analisis terhadap permasalahan dalam penelitian melalui pendekatan asas-asas hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Adapun hasil dan pembahasan yaitu Pegawai Negeri Sipil ialah setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja Pegawai Negeri Sipil itu sendiri meliputi budaya kerja dan sistem pengawasan. Guna meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil, pemerintah menerapkan disiplin pegawai negeri yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Dalam peraturan pemerintah ini memuat mengenai pelaksanaan penjatuhan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil yang melanggar batas-batas kedisiplinan yang telah diatur dan juga mengatur pula mengenai jenis sanksi berkenaan dengan pelanggaran displin yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil.
Kata Kunci : Pelaksanaan, Penjatuhan Sanksi Kedisiplin, Pegawai Negeri Sipil.