PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM HUBUNGAN JUAL BELI SEPATU BERMEREK PALSU DI FACEBOOK
Abstract
Sepatu merupakan salah satu kebutuhan penting di zaman modern guna melindungi kaki dan gaya fashion. Faktor pendukung kebutuhan adalah teknologi karena memudahkan pelaku usaha dalam mengiklankan, memasarkan, dan melakukan kegiatan jual-beli produknya, misalnya melalui media sosial bertransaksi akan lebih mudah namun keaslian dari produk bisa dipertanyatakan. Permasalahan yang diangkat yakni bagaimana cara perlindungan hukum terhadap konsumen dalam pembelian sepatu bermerek palsu dan akibat hukum dalam Relasi pelaku usaha dan konsumen jual beli sepatu bermerek palsu. Proses yang menggunakan adalah metode Penelitian Empiris. yang memakai pendekatan UU No.20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang Maksud untuk meningkatkan martabat dan melindungi konsumen secara tidak langsung dan mendesak pelaku usaha untuk bertanggung jawab. Hasil penelitian ini menyatakan pemberian kompensasi ganti rugibarang tidak sesuaiperjanjian dan akibat hukum yang diterima pelaku usaha berdasarkan pada Pasal 100-102 UUPK yaitu dapat dituntut ganti rugi dan pelepasan semua kegiatan yang menggunakan merek tersebut karena penggunaan merek tanpa ijin pemegang hak atas merek terdaftar. sedangkan dari ketentuan pidana pelaku usaha tersebut dapat dipidana paling lama 10 tahun.
Kata Kunci : Sepatu, Palsu dan Perlindungan Hukum.