TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA BAGI PELAKU HUBUNGAN SEKSUAL DILUAR KAWIN (ZINA) MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA
Abstract
Kepatuhan dan ketaatan akan nilai-nilai sosial dan agama di Indonesia kian dipertanyakan. Perubahan gaya hidup dalam masyarakat sebagai implikasi dari arus globalisasi menjadi salah satu penyebabnya. Perzinaan menjadi salah satu hal yang menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Untuk menghilangkan keresahan dalam masyarakat dimunculkanlah wacana untuk membuat aturan pidana bagi pelaku hubungan seksual diluar nikah, sehingga atas dasar itu dibutuhkan suatu pengkajian atas relevansi aturan pemidanaan bagi pelaku hubungan seksual diluar nikah (zina).Permasalahan hukum dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana pengaturan tindak pidana perzinaan ditinjau dari KUHP ? (2) Bagaimana relevansi pemidanaan bagi pelaku hubungan seksual diluar nikah ditinjau dari tujuan pemidanaan ?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan tindak pidana hubungan seksual diluar nikah ditentukan didalam Pasal 284 ayat (1) KUHP. Pasal 284 ayat (1) KUHP telah memberikan limitasi yang jelas bahwa salah satu unsur dari Pasal perbuatan seksual diluar kawin ini terbatas pada keadaan dimana salah satu orang telah terikat suatu perkawinan terlebih dahulu ataupun keduanya telah terikat pada suatu perkawinan yang sah menurut hukum. Lebih lanjut pemidanaan dapat dilakukan dalam hal suatu perbuatan zina itu dilakukan terhadap anak dibawah umur sebagaimana yang ditentukan di dalam Pasal 287 ayat (1). Kemudian relevansi pengaturan tindak pidana bagi pelaku hubungan seksual diluar kawin apabila ditinjau dari tujuan pemidanaan sendiri menganut teori gabungan.
Kata Kunci: Pidana, Pemidanaan, Zina.