INKONSISTENSI PENGATURAN PARATE EXECUTIE BERKAITAN OBYEK HAK TANGGUNGAN?

  • Ayu Putri Miranda Puri
  • I Gede Yusa

Abstract

Dalam hal debitur cidera janji, maka terlebih dahulu akan diberi teguran kepada debitur untuk melunasi utangnya. Namun, apabila debitur tidak menanggapinya dapat dilaksanakan eksekusi langsung atas kekuasaan sendiri (parate executie). Parate executie merupakan sarana eksekusi termudah dan cepat bagi kreditur untuk pelunasan piutang manakala debitur cidera janji. Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan (UUHT) terjadi inkonsistensi terhadap mekanisme atau aturan formal dalam pelaksanaan parate executie obyek hak tanggungan itu sendiri. Inkonsistensi dalam peraturan tersebut dapat menciptakan ketidakpastian hukum dalam masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui inkonsistensi pengaturan parate executie hak tanggungan dalam UUHT dan upaya mengatasi inkonsistensi terhadap pengaturan parate executie dalam UUHT. Metode yang digunakan adalah metode hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Hasil dari penelitian ini adalah apabila dikaitkan antara ketentuan pada Pasal 6 dengan Penjelasan Umum angka 9 dalam UUHT bahwa Penjelasan Umum angka 9 UUHT tersebut tidak dapat dijadikan sebagai sandaran bagi materi pokok yang diatur dalam batang tubuhnya, karena penjelasan dalam undang-undang tidak mempunyai kekuatan mengikat dan upaya mengatasi inkonsistensi dapat dilakukan dengan cara penerapan asas lex posterior derogate legi priori dan penyempurnaan pengaturan melalui revisi terhadap UUHT.
Kata Kunci: Inkonsistensi, Parate Executie, Hak Tanggungan

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-06-07
How to Cite
PURI, Ayu Putri Miranda; YUSA, I Gede. INKONSISTENSI PENGATURAN PARATE EXECUTIE BERKAITAN OBYEK HAK TANGGUNGAN?. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 7, n. 10, p. 1-14, june 2019. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/49964>. Date accessed: 18 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KM.2019.v07.i06.p12.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>