URGENSI ASAS PRESUMPTION OF GUILT DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Abstract
Praktik Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia adalah permasalahan bangsa yang belum terselesaikan, yang merupakan kejahatan dimana uang hasil dari transaksi gelap lalu di dulang kembali agar terlihat seperti hasil dari sesuatu yang sepenuhnya legal. Pencucian uang tidak memiliki dampak langsung kepada masyarakat namun pada praktiknya kejahatan yang dilakukan selalu dalam nominal besar sehingga mempengaruhi ekonomi nasional. Dengan menggunakan metode penulisan hukum normatif dan pendekatan perundang-undangan maupun analitis dan juga kasus hukum terdahulu, penulis melalui jurnal ini akan membahas dua permasalahan hukum utama yakni: Urgensi diterapkannya Asas Presumption Of Guilt terkait penerapan Pembuktian Terbalik menurut UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan urgensi diterapkannya Pasal 69 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Melalui penelitian normatif jurnal ini, adapun kesimpulan yang dapat di tarik adalah sebagai berikut: 1) Beban pembuktian terbalik serta asas praduga bersalah tidaklah illegal untuk dilakukan dengan mendasar pada berbagai pertentangan dari pemikiran positifistik Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan sebuah terobosan besar yang revolusioner dan progresif terhadap pembaharuan hukum dalam memberantasan TPPU dengan kejahatan asalnya. 2) Beban Pembuktian Terbalik dalam Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan sebuah metode baru dan baik untuk menjawab permasalahan kejahatan asal dalam TPPU di Indonesia. Adanya Asas praduga bersalah dan Sistem Pembuktian Terbalik sangat Urgent dan tepat di terapkan dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Urgensitas Pembuktian terbalik telah menjadi agenda besar dalam penanganan TPPU diberbagai kejahatan asal.
Kata kunci: Urgensi, asas Presumption of Guilt, Tindak Pidana Pencucian Uang.