KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI MENANGANI OBSTRUCTION OF JUSTICE DALAM PERKARA KORUPSI
Abstract
Penanganan obstruction of justice dalam perkara korupsi oleh KPK telah menimbulkan suatu perdebatan. Terdapat pihak yang memandang KPK tidak berwenang menangani obstruction of justice dalam perkara korupsi, karena dianggap kewenangannya hanya terbatas pada memberantas tindak pidana korupsi, sedangkan menurut Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, obstruction of justice dalam perkara korupsi merupakan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Disisi lain, terdapat pula pihak yang memandang KPK berwenang menangani obstruction of justice, karena obstruction of justice dalam perkara korupsi dipandang olehnya tergolong sebagai tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Asal mula dari perdebatan ini adalah kekaburan norma mengenai ruang lingkup tindak pidana korupsi menurut UU KPK. Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah obstruction of justice tergolong sebagai tindak pidana korupsi atau tidak menurut UU KPK dan untuk mengetahui apakah KPK berwenang menangani obstruction of justice dalam perkara korupsi. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa obstruction of justice dapat di golongkan sebagai tindak pidana korupsi menurut UU KPK dan karena itu KPK memiliki kewenangan menangani obstruction of justice dalam perkara korupsi.
Kata Kunci : Kewenangan, KPK, obstruction of justice dalam perkara korupsi.