KENDALA DAN TANGGUNG JAWAB PENYITAAN BARANG BUKTI NARKOTIKA OLEH PENYIDIK KEPOLISIAN (Penelitian di Wilayah Hukum Polres Buleleng)
Abstract
Penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kepolisian Resor Buleleng rentan terjadi dikarenakan letak posisi kabupaten Buleleng sangat berdekatan dengan pelabuhan Gilimanuk dan Padangbai. Penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut dilakukan dengan penyitaan sebaga langkah awal penyidik guna mengumpulkan barang bukti sebagai dasar penuntutan. Barang bukti dalam penyitaan sangat penting, sehingga perlu disimpan sebaik mungkin oleh penyidik. Faktanya kehilangan barang bukti dapat terjadi. Berdasarkan hal ini perlu dikaji mengenai kendala dalam proses penyitaan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika oleh penyidik Kepolisian Resor Buleleng dan tanggung jawab atau resiko yang diterima penyidik akibat dari hilang atau rusaknya barang bukti yang disita penyidik kepolisian Polres Buleleng. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, yang dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan fakta. Hasil yang didapat dari penelitian ini bahwa penyidik menemukan berbagai macam kendala dalam melakukan tindakan penyitaan barang bukti diantaranya penyitaan secara paksa seringkali barang bukti tidak ada pada tersangka, sulitnya mendapatkan saksi saat penyitaan di tempat sepi, belum adanya Laboratorium Forensik di Buleleng dan penerapan teknik pembelian terselubung yang sulit. Anggota kepolisian yang terbukti bersalah dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dijatuhi hukuman berupa hukuman disiplin, hukuman pelanggaran kode etik, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan hukuman pidana.
Kata Kunci : Penyitaan, Barang Bukti, Tanggung Jawab Penyidik Kepolisian.