PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM TRANSAKSI PERBANKAN DILIHAT DARI KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Abstract
Tindak Pidana Pencucian Uang juga dikenal dalam istilah money laundry,. merupakan proses dimana aset-aset pelaku, terutama aset tunai yang diperoleh dari suatu tindak pidana, dimanipulasikan sedemikian rupa sehingga asset tersebut seolah-olah berasal dari sumber yang sah. Peran strategis bank ini menjadi incaran atau peluang untuk melakukan tindak kejahatan termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang. Otoritas Jasa Keuangan hadir sebagai lembaga yang berperan untuk menanggulangi Tindak Pidana Pencucian Uang di sektor perbankan. Permasalahan yang diangkat mengenai kewenangan.Otoritas Jasa Keuangan dalam pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan kewenangan pemeriksaan bank oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam pencegahan terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan penelitian normatif dengan analisis norma kabur dimana dalam Pasal 7 angka 4 UU OJK tidak ada penjelasan yang jelas terhadap pemeriksaan bank dalam melaksanakan pengaturan dan pengawasan. Pelaksanaan kewenangan yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan pencegahan tindak pidana pencucian uang sudah dilaksanakan. Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan pencegahan dengan melakukan reaserch dan pemeriksaan yang mendetail tentang laporan adanya dugaan kejahatan tindak. pidana pencucian uang disektor perbankan. Masalah yang dihadapi oleh Otoritas Jasa Keuangan yaitu kurang adanya sumber daya manusia yang berkompeten, pemahaman masyarakat yang masih rendah terkait dengan peraturan. yang ada tentang pasar modal dan masih menggunakan peraturan lama dalam pelaksanaan tugas nya.
Kata Kunci: pencucian uang, Otoritas Jasa Keuangan, kewenangan.