PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA MELALUI UPAYA DIVERSI
Abstract
Latar belakang yang mendasari penulisan ini yaitu penerapan diversi dalam menyelesaikan perkara yang melibatkan anak sebagai pelaku tindak pidana. Secara konkrit masalah yang diangkat dalam penulisan ini yaitu bagaimana pengaturan diversi di Indonesia dapat memberikan perlindungan terhadap anak sebagai pelaku serta bagaimana perluasan pengaturan hukum tentang diversi di Indonesia yang dapat menjamin hak-hak anak. Penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan kasus (case approach) serta pendekatan undang-undang (statute approach). Melalui analisis dengan metode tersebut, dapat diketahui bahwa ketentuan diversi yang secara yuridis diatur dalam UU Sistem Peradilan Anak Nomor 11 tahun 2012 (selanjutnya disebut UU SPPA) telah dapat dilakukan mulai dari tahap penyidikan serta hasil kesepakatan diversi dikeluarkan dalam bentuk Penetapan Pengadilan, serta terdapat perluasan beberapa pasal dalam UU SPPA yang diatur dalam Perma tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 4 tahun 2014. Kesimpulan yang dapat ditarik memalui penulisan ini bahwa semakin cepat diversi dilaksanakan maka semakin cepat anak mendapat tindakan pemulihan serta masih adanya diskriminasi terhadap anak dalam UU SPPA sehingga perlu pengaturan lebih lanjut yang diatur dalam Perma diatas. Beranjak dari hal tersebut, maka perlu adanya kerjasama antara masyarakat dan penegak hukum untuk secara bersama mengawasi pergaulan anak-anak disekitar yang diharapkan dapat mengurangi kejahatan yang dilakukan oleh anak.
Kata Kunci: Diversi, Perlindungan Anak, dan Perluasan