RELEVANSI PENGKUALIFIKASIAN SANKSI KEBIRI KIMIAWI SEBAGAI SANKSI TINDAKAN DALAM HUKUM PIDANA
Abstract
Pengkualifikasian sanksi kebiri kimiawi dalam UU Perlindungan Anak sebagai sanksi tindakan menimbulkan adanya kekaburan dalam memandang tujuan dari sanksi kebiri kimiawi. Dalam penulisan ini berusaha memperjelas perbedaan sanksi pidana dan sanksi tindakan dalam hukum pidana serta relevansi pengkualifikasian sanksi kebiri kimiawi sebagai sanksi tindakan dalam hukum pidana. Melalui penelitian normatif, dengan menggunakan berbagai literatur dan peraturan perundang-undangan terkait, penulis berusaha membedah permasalahan tersebut. Hasil dari penulisan ini menunjukkan bahwa sanksi pidana mengarah pada suatu penderitaan sedangkan sanksi tindakan mengarah pada pemulihan, dan membuat sanksi tindakan kebiri kimiawi telah berbeda dengan alasan utama tindakan dalam hukum pidana dan tidak relevan diterapkan dewasa ini karena lebih mengarah pada penjeraan yang dapat menimbulkan adanya double punishment.
Kata Kunci: Perlindungan Anak, Sanksi Tindakan, Kebiri Kimiawi