ANALISIS PUTUSAN NOMOR 8/PID.SUS ANAK/2017/PN DPS MENGENAI PEMIDANAAN PENGGUNA NARKOTIKA ANAK
Abstract
Tulisan ini berjudul Analisis Putusan Nomor 8/Pid.Sus Anak/2017/PN Dps Mengenai Pemidanaan Pengguna Narkotika Anak. Latar belakang dari penulisan jurnal adalah terdapat ketidakwajaran dalam pemidanaan terpidana narkotika anak dalam Putusan Nomor 8/Pid.Sus Anak/2017/PN Dps. Ketidakwajaran tersebut meliputi terdakwa yang masih dikategorikan sebagai anak meskipun sudah pernah menikah dan persetujuan hakim atas permintaan terdakwa untuk tidak dipidana di LPKA Karangasem, melainkan dipidana di LP Kerobokan. Di satu sisi, pemidanaan terhadap anak harus menjunjung tinggi kepentingan terbaik bagi anak, namun di sisi lain kejahatan narkotika adalah kejahatan luar biasa yang patut mendapat perhatian yang serius. Tujuan umum dari penulisan jurnal adalah untuk mengetahui pemidanaan terhadap anak pengguna narkotika dalam Putusan Nomor 8/Pid.Sus Anak/2017/PN Dps. Secara khusus, jurnal ini dibuat dengan tujuan untuk mengetahui pemenuhan tujuan hukum berupa kepastian hukum dan kemanfaatan dalam Putusan Nomor 8/Pid.Sus Anak/2017/PN Dps. Tulisan ini dibuat dengan metode penelitian hukum normatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, buku-buku hukum, jurnal-jurnal hukum, dan pandangan-pandangan ahli hukum yang berkaitan dengan materi yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim tidak memvonis anak untuk menjalani rehabilitasi, melainkan pemidanaan berupa pidana penjara di LP Kerobokan. Setelah dianalisis, dapat diketahui bahwa Putusan Nomor 8/Pid.Sus Anak/2017/PN Dps belum memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan terhadap ABH.
Kata kunci : putusan pengadilan, pemidanaan, anak, pengguna narkotika