TINJAUAN YURIDIS MENGENAI SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL

  • Shah Rangga Wiraprastya
  • Made Nurmawati

Abstract

Jurnal ini berjudul "Tinjauan Yuridis Mengenai Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial". Rumusan masalah jurnal ini berisikan tentang pengenaan sanksi pidana terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dan unsur-unsur dari tindak pidana pencemaran nama baik. Metode penelitian jurnal ini yaitu yuridis normatif. Kesimpulan dari jurnal ini yaitu pencemaran nama baik merupakan suatu perbuatan yang menyerang kehormatan seseorang dimana peraturan yang mengatur tentang sanksi pidana bagi perbuatan pencemaran nama baik ini adalah Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan juga Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan melihat isi dari ketentuan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka unsur-unsur yang harus terpenuhi agar seseorang dapat dikatakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik adalah unsur kesengajaan, unsur menyerang kehormatan dan nama baik , dan juga unsur di muka umum.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
RANGGA WIRAPRASTYA, Shah; NURMAWATI, Made. TINJAUAN YURIDIS MENGENAI SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], june 2015. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/14308>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles

Keywords

Sanksi pidana, Pencemaran nama baik, Kehormatan, Media Sosial

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>