KRIMINALISASI TERHADAP PERBUATAN SPAMMING MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TETANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Penelitian ini berjudul “Kriminalisasi Terhadap Perbuatan Spamming Melalui Media Sosial Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”. Rumusan masalah penelitian ini adalah Bagaimana pengaturan perbuatan spamming melalui media sosial dan bagaimana pengaturan spamming dalam perundang-undangan Indonesia di masa mendatang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik belum mengatur secara jelas dan tegas mengenai spamming sehingga menimbulkan multitafsir di kalangan praktisi hukum. Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang dirasa mendekati untuk dijadikan acuan dalam menanggulangi tindak spamming yaitu dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Serta diharapkan di masa mendatang perbuatan spamming ini sudah diatur secara jelas dan tegas sehingga terdapat pasal tersendiri yang mengatur spamming dengan acuan peraturan perundang-undangan yang mendekati unsur spamming serta dengan melakukan perbandingan dengan Negara lain.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
RANGGA WIRAPRASTYA, Shah; NURMAWATI, Made.
KRIMINALISASI TERHADAP PERBUATAN SPAMMING MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TETANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], july 2016.
ISSN 2303-0550.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/22803>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Kriminalisasi, Spam, Media Sosial