IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 39/PUU-XIV/2016 TERHADAP BARANG KEBUTUHAN POKOK SEBAGAI OBJEK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Abstract
Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN dan PPnBM mengatur mengenai sebelas barang kebutuhan pokok sebagaimana dijabarkan pada bagian Penjelasan pasal yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai, dengan demikian maka di luar kelompok kebutuhan tersebut dikenakan PPN. Atas berlakunya ketentuan ini menimbulkan unsur diskriminasi yang menyebabkan munculnya komoditas impor ilegal yang tidak dikenakan PPN atas barang kebutuhan pokok yang seharusnya dikenakan pajak di luar yang telah diatur undang-undang. Pedagang komoditas impor legal merasa tidak mendapat kepastian hukum yang baik karena adanya persaingan yang tidak sehat. Beberapa pihak pada akhirnya mengatasi hal tersebut dengan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b dan permohonan dikabulkan sebagian dengan ditetapkannya Putusan MK No. 39/PUU-XIV/2016. Atas dasar hal tersebut maka timbul pertanyaan apakah terdapat pertentangan antara penjelasan pasal tersebut dengan peraturan perundang-undangan lainnya dan bagaimana kedudukan barang kebutuhan pokok sebagai objek pajak setelah adanya putusan MK. Tulisan ini bertujuan untuk mengungkap tiap-tiap permasalahan dengan melakukan analisis menggunakan metode hukum normatif dan penelitian hukum doktrinal, yaitu dengan meneliti peraturan perundang-undangan dan pendapat ahli yang berkaitan dengan sub permasalahan. Atas penelitian yang dilakukan ditemukan pertentangan antara Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b dengan Pasal 28C ayat (1) dan 28I ayat (2) UUD NRI tahun 1945, serta asas kesejahteraan. Berdasarkan Putusan MK No. 39/PUU-XIV/2016 kedudukan barang kebutuhan pokok bukan sebagai objek pajak pertambahan nilai secara keseluruhan dan tidak lagi dibatasi dengan suatu kelompok saja.
Kata Kunci : PPN, Barang Kebutuhan Pokok, Pemungutan Pajak