LEGALITAS E-MONEY SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DALAM MEMASUKI JALAN BEBAS HAMBATAN
Abstract
Munculnya Electronic money atau disingkat dengan e-money menjadi satu-satunya alat pembayaran ketika pengguna jalan akan memasuki jalan bebas hambatan. Hal ini tentunya menimbulkan perdebatan terhadap sebatas mana alat pembayaran tersebut dikatakan sah di Indonesia bila dilakukan bahasan dengan berpedoman pada Undang-Undang (UU) Mata Uang.
Tujuan daripada penulisan jurnal ilmiah ini adalah untuk mengetahui kedudukan serta keberadaan uang sebagai alat pembayaran yang sah dengan dikeluarkannya e-money yang bahkan berfungsi sebagai satu-satunya alat pembayaran yang digunakan ketika akan memasuki jalan bebas hambatan.
Penulisan jurnal ilmiah ini merupakan sebuah penelitian hukum normatif, yang dilakukan untuk menemukan suatu kebenaran ilmiah melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang dipergunakan ialah bahan huku primer, sekunder dan lainnya.
Uang merupakan alat pembayaran yang sah sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Mata Uang. E-money merupakan alat pembayaran yang sah dan digunakan saat memasuki jalan bebas hambatan dimana yang terjadi bukanlah merupakan penolakan atas rupiah, melainkan transaksi di gerbang jalan bebas hambatan mempergunakan uang rupiah namun secara teknis berupa uang elektronik dan berbentuk kartu, sehingga pengharusan menggunakan e-money dalam pembayaran saat memasuki jalan bebas hambatan tidak melanggar ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Mata Uang.
Kata Kunci : Uang, Uang Elektronik, Jalan Bebas Hambatan