PENGAWASAN KOMISI YUDISIAL TERHADAP KEHORMATAN KELUHURAN DAN MARTABAT PERILAKU HAKIM BERDASARKAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
Abstract
Hakim dituntut untuk selalu menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam rangka menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk itulah dalam struktur kekuasaan kehakiman di Indonesia di bentuk sebuah Komisi Yudisial agar warga masyarakat diluar struktur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan, penilaian kinerja dan kemungkinan pemberhentian hakim. Komisi Yudisial adalah sebuah lembaga yang masih tergolong baru di Negara Indonesia. Sebuah komisi yang bersifat mandiri yang mana kewenangannya adalah untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan kewenangan lain yaitu menjaga (mengawasi) dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku Hakim. Bahwa salah satu wewenang Komisi Yudisial sebagaimana diamanatkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang selanjutnya diimplementasikan dalam Undang -Undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial adalahDownloads
Download data is not yet available.
How to Cite
AFANDI, Verdinandus Kiki; SUANTRA, Nengah; NURMAWATI, Made.
PENGAWASAN KOMISI YUDISIAL TERHADAP KEHORMATAN KELUHURAN DAN MARTABAT PERILAKU HAKIM BERDASARKAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945.
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], feb. 2013.
ISSN 2303-0569.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/4476>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Pengawasan, Komisi Yudisial, Kehormatan Keluhuran Dan Martabat Perilaku Hakim, Kekuasaan Kehakiman.