PENGATURAN APARATUR SIPIL NEGARA YANG SUAMI ATAU ISTRINYA MENCALONKAN DIRI DALAM PEMILIHAN UMUM 2018 DAN 2019
Abstract
Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan pemerintahan harus berpegang teguh pada asas netralitas yang artinya Pegawai Negeri Sipil dilarang untuk menduduki jabatan Negara maupun memberikan dukungan kepada Peserta Pemilu. Namun permasalahan muncul ketika suami atau istri dari PNS tersebut yang mencalonkan diri dalam Jabatan Negara apakah PNS tersebut tetap tidak diperbolehkan untuk memberikan dukungan terhadap suami atau istrinya. Adapun tujuan dari penulisan jurnal ilmiah ini adalah untuk memahami pengaturan tentang Pegawai Negeri Sipil yang suami atau istrinya mencalonkan diri dalam Pilkada 2018, Pileg 2019 dan Pilpres 2019 dan mengetahui sanksi yang dijatuhkan apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer, skunder, dan tersier. Dengan adanya surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/36/M.SM.00.00/2018 maka PNS dapat mendampingi suami atau istrinya dalam penyelenggaraan pemilu dengan mengambil cuti diluar tanggungan negara, dan bagi pelanggarnya akan dijatuhkan sanksi hukuman disiplin sedang dan hukum disiplin berat.
Kata Kunci: Pegawai Negeri Sipil, Sanksi Hukuman Disiplin