TINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL MENGENAI TANGGUNG JAWAB OPERATOR PESAWAT UDARA TERHADAP KERUSAKAN DI ATAS PERMUKAAN BUMI AKIBAT KECELAKAAN PESAWAT UDARA
Abstract
Sejumlah kasus mengenai kerusakan di permukaan bumi yang diakibatkan oleh kecelakaan pesawat udara ternyata menimbulkan masalah hukum. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum internasional mengenai pertanggungjawaban operator terhadap kerusakan di atas permukaan bumi yang disebabkan oleh kecelakaan pesawat udara serta untuk menganalisis penerapan pengaturan internasional mengenai isu ini dalam kasus nyata. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan yang dalam hal ini menganalisis instrumen hukum internasional yang relevan dan pendekatan kasus. Tulisan ini menyimpulkan bahwa kerusakan yang terjadi di atas permukaan bumi yang diakibatkan oleh kecelakaan pesawat udara menjadi tanggung jawab operator sebagaimana diatur di dalam Convention on Damages Caused by Foreign Aircraft to Third Parties on the Surface. Selain itu, tulisan ini juga menyimpulkan bahwa pengaturan internasional mengenai tanggung jawab operator terhadap kerusakan di atas permukaan bumi akibat kecelakaan pesawat udara diterapkan dalam kasus D’anna v. United States dan kasus kecelakaan pesawat 191 American Airlines di Bandar udara Chicago.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
YUDA SEDEWA SURYADI, Dewa Gede; NURMAWATI, Made.
TINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL MENGENAI TANGGUNG JAWAB OPERATOR PESAWAT UDARA TERHADAP KERUSAKAN DI ATAS PERMUKAAN BUMI AKIBAT KECELAKAAN PESAWAT UDARA.
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], jan. 2017.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/27452>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Kecelakaan pesawat udara, tanggung jawab, hukum internasional