PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP MAKANAN DAN MINUMAN KADALUARSA SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999
Abstract
Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk mengkaji kepastian dan perlindungan hukum kepada konsumen yang terkena dampak dari adanya kecurangan yang dilakukan oleh produsen, berupa menjual dan memperdagangkan makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa. Penelitian ditulis dengan metode penelitian hukum normative memiliki tujuan menganalisis secara yuridis bahan-bahan hukum yang ada baik melalui buku-buku yang berpatokan terhadap norma-norma hukum yang tertuang didalam peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa konsumen yang dirugikan karena adanya kecurangan produsen dalam menjual makanan atau minuman kadaluarsa mendapat kepastian hukum tertuang dan diatur pada “Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan juga pentingnya fungsi dari badan pemerintah (BPOM) untuk mengawasi dan untuk mencegah terjadinya kecurangan para produsen yang menjual makanan dan minuman telah lewat masa kadaluarsanya.
ABSTRACT
The purpose of the journal that I write is to examine legal certainty and protection for consumers who are affected by fraud committed by producers, in the form of selling and trading expired food and drink. This study was written using normative legal research methods with the aim of analyzing juridically legal materials exist either through books that are based on the legal norms contained in the legislation. The results of this research show that consumers who are harmed due to fraud by producers in selling expired food or drinks get legal certainty as stipulated and “Regulated in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and the importance of the function of government agencies (BPOM”) to supervise and prevent the occurrence of fraud by sellers who sell food and drinks that have passed their expiration date.