PERJANJIAN PRANIKAH DAN IMPLIKASINYA TERHADAP HAK WARIS DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi perjanjian pranikah terhadap hak waris pasangan serta ahli waris di bawah sistem hukum waris Indonesia yang kompleks, termasuk hukum waris Islam, adat, dan perdata. Dengan metode penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan statute approach, conceptual approach, dan analytical approach, penelitian ini menyoroti dampak perjanjian pranikah pada keadilan pembagian waris serta potensi konflik di antara ahli waris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perjanjian pranikah dapat memberikan kejelasan dan melindungi hak pribadi pasangan, masih terdapat tantangan dalam implementasinya, seperti potensi konflik akibat ketidakjelasan perjanjian atau keberatan pihak keluarga. Perjanjian pranikah yang diatur secara jelas dan komprehensif dapat mengurangi potensi sengketa, menjaga keadilan dalam distribusi harta warisan, dan melindungi hak ahli waris.
Kata Kunci: perjanjian pranikah, hak waris, hukum waris Indonesia, sistem hukum waris, konflik ahli waris, pembagian harta
ABSTRACT
This study aims to analyze the implications of prenuptial agreements on inheritance rights for both spouses and heirs within Indonesia's complex inheritance legal framework, which includes Islamic, customary, and civil inheritance laws. Utilizing normative legal research methods with statute, conceptual, and analytical approaches, this study examines the effects of prenuptial agreements on fair inheritance distribution and potential conflicts among heirs. The findings indicate that, although prenuptial agreements provide clarity and protect individual rights, there are challenges in their implementation, such as potential conflicts due to vague terms or objections from family members. A well-structured and comprehensive prenuptial agreement can minimize disputes, uphold fairness in inheritance distribution, and protect the rights of heirs.
Keywords: prenuptial agreement, inheritance rights, Indonesian inheritance law, legal inheritance system, heir conflicts, property distribution