PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA TERHADAP POTONGAN FILM BIOSKOP YANG DIUNGGAH DALAM INSTASTORY

  • I Gusti Ayu Nevrita Dwi Anjani Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Anak Agung Sri Indrawati Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Penulisan artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pelanggaran hak cipta atas tindakan merekam film Bioskop dan kemudian mengunggahnya dalam Instagram Story, serta perlindungan hukum hak cipta film bioskop yang direkam dam diunggah dalam Instagram Story tersebut. Metode penelitian yang diterapkan ialah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini memperoleh hasil bahwa tindakan merekam dan mengunggah potongan film Bioskop ke dalam Instagram Story merupakan tindakan yang melanggar hak cipta dari pencipta atau pemegang hak cipta film tersebut. Dalam penjelasan pasal 40 ayat (1) huruf m dan pasal 59 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UUHC) disebutkan bahwa film merupakan karya sinematografi yang dilindungi oleh undang-undang. Bentuk perlindungan hukum yang timbul dari tindakan tersebut telah dimuat dalam pasal 113 ayat (3) UUHC yang bahwasanya pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun dan/atau denda maksimal Rp.1.000.000.000,00.


The aim of writing this article is to provide an understanding of copyright infringement for the act of recording cinemas movie and uploading them in Instagram Stories, as well as the legal protection of copyright for cinema movie recorded and uploaded in Instagram Stories. The research technique employed is a normative juridical research method with a statutory approach and a conceptual approach. According to the findings of the study, the act of recording and uploading clips from cinema films to Instagram Stories is an act that violates the copyright of the film's creator or copyright holde. In the explanation of article 40 paragraph (1) letter m and artucle 59 paragraph (1) letter c by Act No. 28 of 2014 concerning Copyright (UUHC), it is stated that a movie is a cinematographic work whose copyright is protected by law. The legal consequences arising from such actions are contained in article 113 paragraph (3) UUHC, which  the perpetrators is threatened with imprisoment up to four years or a fine of up to Rp.1.000.000.000,00.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-12-31
How to Cite
NEVRITA DWI ANJANI, I Gusti Ayu; INDRAWATI, Anak Agung Sri. PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA TERHADAP POTONGAN FILM BIOSKOP YANG DIUNGGAH DALAM INSTASTORY. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 1, p. 53-62, dec. 2022. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/84357>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2022.v11.i01.p06.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)