PENGATURAN KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG SECARA ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

  • Kadek Ari Dwipayana Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Anak Agung Sri Indrawati Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan penulisan ini untuk mengetahui pengaturan klausula baku terkait perjanjian pinjam meminjam uang secara online dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan akibat hukum pencantuman klausula baku bagi penyedia pinjaman online. Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian ini bahwa pengaturan klausula baku terkait pinjaman online dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen diatur pada Pasal 18 Pelaku usaha dalam menawarkan barang/jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian. Namun dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan tidak mengatur secara eksplisit akibat hukum dari klausula baku Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah memberikan perlindungan terhadap konsumen atas adanya klausula baku pinjaman online. Akibat hukum pencantuman klausula baku bagi penyedia pinjaman online diatur dalam Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait hukuman yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pencantuman klausula.


The purpose of this writing is to find out the standard clause settings related to the online loan and loan agreement in the Consumer Protection Law and the legal consequences of including standard clauses for online loan providers. In this study, using a normative legal research method with a statutory approach and conceptual approach. The results of this study show that the regulation of standard clauses related to online loans in the Consumer Protection Law is regulated in Article 18 Business actors in offering goods / services intended for trade are prohibited from making or including standard clauses on every document and / or agreement. However, the OJK provisions do not explicitly regulate the legal consequences of the standard Consumer Protection Law clause that have provided protection for consumers for the existence of standard online loan clauses. The legal consequence of the inclusion of standard clauses for online loan providers is regulated in Article 62 Paragraph (1) of the Company Law regarding penalties for violating the provisions of clause inclusion.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-11-22
How to Cite
DWIPAYANA, Kadek Ari; INDRAWATI, Anak Agung Sri. PENGATURAN KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG SECARA ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Kertha Desa, [S.l.], v. 8, n. 7, p. 1-11, nov. 2020. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/66372>. Date accessed: 10 oct. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)