Pelaksanaan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Taman Wisata Krisna Fantastic Land Terhadap Keselamatan Pengunjung
Abstract
ABSTRAK
Pelanggaran terhadap hak-hak konsumen, masih sering terjadi dan dialami oleh konsumen akibat dari kelalaian yang dilakukan oleh pelaku usaha pada saat berada di tempat wisata. Pelaku usaha masih seringkali mengabaikan betapa pentingnya keselamatan konsumen. Salah satu kasus kecelakaan di wahana Star Tour di Krisna Fantastic Land Kabupaten Buleleng merupakan kasus yang mengakibatkan terjadinya kerugian terhadap konsumen di tempat wisata. Dalam melakukan penelitian ini digunakan metode penelitian hukum empiris. Dalam penelitian ini diperoleh hasil yaitu pelaku usaha, telah melakukan tanggungjawabnya terhadap konsumen dalam memberikan ganti rugi berupa pemeriksaan ke dokter, mendapat konsumsi gratis, dan free tiket masuk Krisna Fantastic Land. Namun tetapi, karena tidak adanya laporan oleh konsumen dan pelaku usaha sudah mempunyai itikad baik untuk memberikan ganti rugi kepada korban maka pelaku usaha tidak dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang diatur pada ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Kata Kunci: Pelaku Usaha, Konsumen, Tanggung Jawab, Ganti Rugi
ABSTRACT
Violations of consumer rights still often occur and are experienced by consumers as a result of negligence committed by business actors while in tourist attractions. Business actors still often ignore the importance of consumer safety. One of the cases of accidents on the Star Tour ride at Krisna Fantastic Land, Buleleng Regency is a case that results in losses to consumers at tourist attractions. In conducting this research used empirical legal research methods. In this study, the results obtained are that business actors have carried out their responsibilities to consumers in providing compensation in the form of examinations to doctors, getting free consumption, and free admission tickets to Krisna Fantastic Land. However, due to the absence of reports by consumers and business actors already having good intentions to provide compensation to victims, business actors are not subject to criminal sanctions as stipulated in the provisions of Article 62 of Law number 8 of 1999 concerning Consumer Protection.
Key Words: Business Actors, Consumer, Responsibility, Compensation