PENGATURAN PENYELESAIAN GANTI RUGI TERHADAP PRODUCT LIABILITY PADA TRANSAKSI E-COMMERCE BERDASARKAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan penyelesaian ganti rugi terhadap product liability pada transaksi e-commerce berdasarkan hukum perlindungan konsumen. Metode penelitian yang penulis gunakan ialah normatif yuridis dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) dan pendeketan secara konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan mengenai sistem tanggung jawab produk (producy liability) pada transaksi e-commerce diatur pada Pasal 19 ayat (5) Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang harus dilakukannya pembuktian oleh konsumen bahwa benar adanya unsur kelalaian dari pelaku usaha. Ketentuan Pasal tersebut juga diperkuat dengan Pasal 28 dan Pasal 25 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa metode penyelesaian ganti rugi terhadap product liability pada transaksi e-commerce yang dialami konsumen ini dapat diselesaikan dengan menggunakan dua kebijakan peradilan yakni litigasi (pengadilan) dan non litigasi (luar pengadilan) sesuai dengan yang telah diatur pada Pasal 45 dan Pasal 47 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kata Kunci: E-Commerce, Tanggung Jawab Produk, Perlindungan Konsumen
ABSTRACT
The purpose of this study is to analyze the compensation to product liability in e-commerce transaction based on law of consumer protection. The research method that the author uses is juridical normative by using a statutory (statue approach) and legal conceptual approach. This research results that the regulation regarding the product liability system in e-commerce transactions is regulated in Article 19 paragraph 5 in Law of Consumer Protection which must seek proof by consumers that there is really no negligence on the part of the perpetrators. The provisions of this article are also accompanied by Article 28 and Article 25 in Law of Consumer Protection. This study shows that the settlement of compensation for product obligations in e-commerce transactions experienced by consumers can be resolved by using two judicial polices, namey ligitation (court) and non litigation (out of court) in accordance with what has been regulated in Article 45 and Article 47 in Law of Consumer Protection.
Key Words: E-Commerce, Product Liability, Consumer Protection