AKIBAT HUKUM PENGUSAHA ATAS PEMBERIAN BENTUK PEKERJAAN TERBURUK BAGI TENAGA KERJA ANAK : PERSPEKTIF UU KETENAGAKERJAAN

  • Ida Ayu Putu Kurnia Pradnyadewi Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Anak Agung Sri Indrawati Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan yaitu mengetahui pengaturan bentuk pekerjaan terburuk bagi tenaga kerja anak dan akibat hukum terhadap pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja anak ke dalam bentuk pekerjaan terburuk. Larangan pemberian bentuk pekerjaan terburuk bagi tenaga kerja anak diatur secara eksplisit dalam Pasal 74 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Penelitian ini menggunakan dasar hukum berupa perundang-undangan yang kerap disebut penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian ini dimana setiap anak yang telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 69 ayat (2) UU Ketenagakerjaan diperbolehkan untuk bekerja kecuali dalam bentuk pekerjaan terburuk. Bentuk pekerjaan terburuk bagi tenaga kerja anak diatur secara eksplisit pada Pasal 74 ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang selanjutnya ditegaskan dan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. Kep.235/MEN/2003. Akibat hukum terhadap pengusaha yang mempekerjakan anak dalam bentuk pekerjaan terburuk diatur dalam Pasal 183 UU Ketenagakerjaan.


The aim of this study is to understand the regulation of the worst forms of child labor and the legal consequences for employers who employ child labor into the worst forms of labor. The prohibition of providing the worst forms of child labor is explicitly regulated in Article 74 paragraph (1) of the Labour Law. This research used a legal basis in the form of legislation which is often called normative legal research. The results of this study show that every child who has met the elements in Article 69 paragraph (2) of the Labour Law concerning Manpower is allowed to work except in the worst form of labor. The worst forms of child labor are explicitly regulated in Article 74 paragraph (2) of the Labour Law which is further stipulated in a Decree of the Minister of Manpower and Transmigration of the Republik Indonesia Number Kep.235/MEN/2003. The legal consequences for employers who employ children in the worst forms of labor are regulated in Article 183 of the Labour Law.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-01-05
How to Cite
PRADNYADEWI, Ida Ayu Putu Kurnia; INDRAWATI, Anak Agung Sri. AKIBAT HUKUM PENGUSAHA ATAS PEMBERIAN BENTUK PEKERJAAN TERBURUK BAGI TENAGA KERJA ANAK : PERSPEKTIF UU KETENAGAKERJAAN. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 1, p. 237-246, jan. 2022. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/69889>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2021.v10.i01.p20.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)