HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI JAMINAN KREDIT PERBANKAN
Abstract
Tujuan studi ini untuk mengkaji dan mengetahui kedudukan serta konsep dan keabsahan hak kekayaan intelektual sebagai jaminan kredit perbankan. Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah metode penelitian hukum normatif serta pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yatu : pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan analisis, sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dengan teknik analisis deskripsi. Hasil studi menunjukkan bahwa mengenai kedudukan hak kekayaan intelektual sebagai jaminan kredit perbankan telah ditentukkan berdasarkan undang-undang yang mengatur mengenai hak kekayaan intelektual seperti, UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang telah menegaskan bahwa “hak cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia”. Serta kedudukan hak kekayaan intelektual dijadikan sebagai jamninan kredit perbankan melalui jaminan fidusia, karena hak kekayaan intelektual merupakan benda yang tidak berwujud dan hak kepemilikannya dapat beralih atau dialihkan. Namun, mengenai keabsahannya hak kekayaan intelektual dijadikan jaminan kredit di Indonesia belum ada peraturan pelaksanaan dari ketentuan undang-undang hak kekayaan intelektual tersebut sehingga terjadi kekosongan hukum yang menyebabkan belum terlaksananya hak kekayaan intelektual dijadikan jaminan kredit perbankan.
The purpose of this study is to study and know the position and concept and validity of intellectual property rights as a guarantee of banking credit. The research methods used in this study are normative legal research methods as well as the approaches used in this research, namely: statutory approaches, concept approaches, and analytical approaches, the source of legal materials used is primary legal materials with description analysis techniques. The results showed that the position of intellectual property rights as banking credit guarantees has been established based on laws governing intellectual property rights such as, Law No. 28 of 2014 on Copyright and Law No. 13 of 2016 on Patents that have affirmed that "copyright can be used as an object of fiduciary guarantee" As well as the position of intellectual property rights are used as banking credit guarantees through fiduciary guarantees, because intellectual property rights are intangible objects and their ownership rights can be transferred or transferred. However, regarding the validity of intellectual property rights as credit guarantees in Indonesia, there is no implementation regulation of the provisions of the intellectual property law so that there is a legal vacuum that causes the implementation of intellectual property rights to be used as banking credit guarantees.