Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Listrik yang Mengalami Kerugian Akibat Mati Listrik
Abstract
ABSTRAK
Penulisan ini bertujuan untuk memahami dan mengetahui hak dan kewajiban konsumen listrik serta perlindungan hukum bagi konsumen listrik atas kerugian yang dialami berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UUK). Metode penulisan ini menggunakan metode normatif dengan cara menelaah bahan hukum yang ada. Hasil dari penulisan ini menunjukan bahwa setiap konsumen listrik yang merasa dilanggar haknya dapat menuntut pertanggungjawaban dari PT. PLN untuk memenuhi haknya. Berdasarkan Pasal 29 UUK dijelaskan bahwa konsumen listrik berhak untuk mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan layak dan berkualitas baik. Situasi nyatanya berbeda dengan apa yang telah ditentukan dalam ketentuan yang mengatur. Hal tersebut dapat dilihat dari masih banyaknya peristiwa mati listrik yang terjadi di tengah kehidupan masyarakat. Perlindungan hukum bagi konsumen listrik atas kerugian yang dialami akibat mati listrik ditentukan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), Pasal 19 UUPK, dan Pasal 29 ayat (1) huruf e UUK.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Kerugian, Mati Listrik.
ABSTRACT
The purpose of this study is to know and understand the rights and obligations of electricity consumers as well as the legal protection of electricity consumers for losses suffered according to Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection (Law of Consumer Protection) and Law Number 30 of 2009 on Electricity (Law of Electricity). This writing method uses a normative method by examining existing legal materials. The results of this study indicate that every electricity consumer who feels their rights have been violated can demand responsibility from PT. PLN to fulfill its rights. Based on Article 29 of Law of Electricity, it is explained that electricity consumers have the right to receive electricity continuously with good quality and reliability. The real situation is different from what has been determined in the governing provisions. This can be seen from the many blackout events that occur in people's lives. Legal protection for electricity consumers for losses suffered due to power outages is regulated in Article 1365 of the Civil Code, Article 19 of Law of Consumer Protection, and Article 29 paragraph (1) letter e of Law of Electricity.
Key Words : Legal Protection, Loss, Power Outages.