Perlindungan Hukum Terhadap Penyedia Jasa Dan Pembeli Dalam Perjanjian Jasa Titip Online Pada Aplikasi Instagram

  • Ni Wayan Julia Pradnya Radjani Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Ida Ayu Sukihana Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

 ABSTRAK


Saat ini sedang marak berbagai jenis bisnis dengan diiringi oleh ruah kebutuhan yang membuat teknologi dalam jasa titip semakin berkembang. Dalam proses perjanjian jasa titip online ini, transaksi dan kontrak elektronik yang dibuat antar pihak membuat suatu perbuatan hukum. Hal–hal yang kerap terjadi didalam transaksi jasa titip online yaitu penipuan. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui pengaturan hukum serta bentuk perlindungan hukum terhadap penyedia jasa dan pembeli di dalam perjanjian jual beli melalui jasa titip online di aplikasi Instagram. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian normatif, dimana menitik beratkan pada kajian soal norma-norma dasar yang berlaku di dalam masyarakat serta menjadi pedoman berperilaku dengan pendekatan perundang-undangan (the statue approach). Pengaturan pelaksanaan layanan jasa titip online sesuai dengan ketentuan Pasal 1457 KUHPerdata yang menegaskan sebuah perjanjian dimana penyedia jasa dan pembeli setuju untuk mengikatkan diri, dengan satu pihak memberikan suatu barang yang telah di titipkan dan pihak lain yang memberikan imbalan sesuai dengan kesepakatan. Adapun perlindungan bagi pelaku usaha maupun pelanggan dalam kegiatan jasa titip online berpedoman pada KUHPerdata dan Undang-Undang ITE yang dimana terdapat dalam ketentuan pasal 1338 KUHPerdata, pasal 1 butir 17 dan pasal 18 ayat 1 yang dimana dalam ketentuan tersebut yakni suatu sahnya suatu perjanjian. KUHPerdata yang dijadikan dasar hukum atas terjadinya perjanjian yang dilakukan oleh penyedia jasa dan pelanggan, dan UU ITE yang menjadi dasar praktik jasa titip online ini sendiri atau dimana perjanjian tersebut mulai dibuat dan disepakati. Penyelesaian sengketa akibat pelanggaran yang dilakukan oleh pembeli dapat dilakukan melalui jalur litigasi yakni melalui jalur pengadilan.


Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Jasa Titip Online, Aplikasi Instagram.


Abstract


Currently, various types of business are booming, accompanied by a large number of needs that make technology in entrusted services more developed. In the process of this online entrusted service agreement, electronic transactions and contracts made between parties create a legal action. Things that often occur in online entrusted service transactions are fraud. The purpose of this writing is to find out the legal arrangements and forms of legal protection for the parties in the sale and purchase agreement through online entrusted services on the Instagram application. The research method used is normative research, which focuses on the study of the basic norms that apply in society and becomes a guide for behavior with a statutory approach (the statue approach). The arrangement for the implementation of online entrusted services is in accordance with the provisions of Article 1457 of the Civil Code which confirms an agreement in which the parties agree to bind themselves, with one party providing an item that has been entrusted and the other party who provides a reward in accordance with the agreement. The protection for business actors and customers in online entrusted service activities is guided by the Civil Code and the ITE Law which are contained in the provisions of article 1338 of the Civil Code, article 1 point 17 and article 18 paragraph 1 which in these provisions is the validity of an agreement. The Civil Code which is used as the legal basis for the occurrence of agreements made by service providers and customers, and the ITE Law which is the basis for the practice of entrusting online services itself or where the agreement begins to be made and agreed upon.


Keywords : Legal protection, online entrusting services, Application Instagram

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-09-22
How to Cite
PRADNYA RADJANI, Ni Wayan Julia; SUKIHANA, Ida Ayu. Perlindungan Hukum Terhadap Penyedia Jasa Dan Pembeli Dalam Perjanjian Jasa Titip Online Pada Aplikasi Instagram. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 9, n. 11, p. 973-983, sep. 2021. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/69941>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>