Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Minuman Beralkohol Tradisional Bali Yang Dikomersialkan Tanpa Izin Edar

  • I Kadek Purnadwipa Irsadinata Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Ida Ayu Sukihana Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

ABSTRAK


Tujuan penulisan jurnal ini adalahuna menelisik serta memgetahui tentang perlindungan hukum bagi konsumen yang mengonsumsi minuman beralkohol tradisional Bali yang peredarannya tanpa izin serta tanggung jawab pelaku usaha yang memproduksi minuman beralkohol tradisional Bali tanpa izin edar kepada masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (The Statute Approach). Hasil pembahasan dari penelitian ini disimpulkan bahwa pelaku usaha yang memproduksi minuman beralkohol trandisional Bali tanpa izin edar sangat jelas telah melanggar ketentuan pasal 4, 7 dan 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 serta subtansi hukum Pergub. Bali Nomor 1 tahun 2020 dan pelaku usaha diharuskan memberikan pertanggungjawabab (product liability) atas perbuatannya, yang dilakukan dengan memberikan ganti rugi atau kompensasi sesuai pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999.


Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Minuman Beralkohol tradisional Bali,  Izin Edar


 


 


ABSTRACT


The purpose of this journal is to determine the legal protection for consumers who consume traditional Balinese alcoholic beverages without a distribution license and the responsibility of business actors that producing traditional Balinese alcoholic drinks without distribution permits. This study uses juridical normative research method with statute approach. The results of this study concluded that business actors producing traditional Balinese alcoholic drinks without a distribution permit have clearly violated the provisions of articles 4, 7 and 8 of the Consumer Protection Law, Article 111 paragraph (1) of Law Number 36 of 2009 concerning Health and Article 4 paragraph (3) of Presidential Regulation Number 74 of 2013 and the legal substance of the Pergub. Bali No.1 / 2020 and business actors are required to provide product liability for their actions, which is carried out by providing compensation in accordance with Article 19 of Law Number 8 of 1999.


Keywords : Consumer Protection, Balinese Traditional Alcoholic Drinks, Distribution Permission

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-05-25
How to Cite
IRSADINATA, I Kadek Purnadwipa; SUKIHANA, Ida Ayu. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Minuman Beralkohol Tradisional Bali Yang Dikomersialkan Tanpa Izin Edar. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 9, n. 6, p. 400-413, may 2021. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/70276>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>