Peralihan Hak Paten Terhadap Perusahaan Manufaktur Yang Melakukan Akuisisi

  • I Gusti Agung Bagus Adhitya Surya Ananda Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Ida Ayu Sukihana Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

ABSTRAK


Tujuan penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana status kepemilikan serta bentuk peralihan Hak Paten dalam perusahaan manufaktur yang melakukan akuisisi. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penulisan ini, yaitu suatu produk dan atau proses yang dihasilkan melalui hubungan kerja memberikan hak bagi perusahaan atas kepemilikan Paten sebagai pemberi kerja. Kepemilikan hak atas Paten oleh perusahaan sebagai pemberi kerja hanya berupa hak ekonominya saja namun hak moral masih melekat pada inventornya. Dalam tindakan akusisi atau pengambilalihan, perusahaan manufaktur sebagai pemegang Paten yang dihasilkan dalam hubungan kerja dapat secara eksklusif melakukan pengalihan hak Paten kepada perusahaan pengakusisi sebagaimana diatur dalam PP No. 46 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten. Pengalihan hak Paten dilakukan melalui perjanjian tertulis dengan menuangkan dokumen asli berikut aspek-aspek hak lainnya yang berkaitan dengan Paten.


Kata Kunci: Paten, Akuisisi, Manufaktur


 


ABSTRACT


This study aims to acknowledge the proprietary status and Patent transfer agreements in the manufacturing company that were conducted an acquisition. This study uses a normative legal method with a statutory and conceptual approach. Based on the study, the writer acknowledges that an invention of work relationship gives its an employer legal rights as a Patent holder who receives further rights from the inventor. The proprietary status of Patent by an employer only uses as economic rights, however moral rights are attached into the inventor. In cases manufacturing company conducted an acquisition, exclusively as a Patent holder by work relationship could have conduct patent transfer agreement into acquirer that referred to Regulations of The Government of The Republic of Indonesia Number 46 of 2020 concerning Requirements and Procedures for Patent Transfer Registration. The form of Patent transfer agreement conduct by written agreement including an authentic documents consists of related rights aspects of Patent.


Key Words: Patent, Acquisition, Manufacture

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-03-24
How to Cite
ADHITYA SURYA ANANDA, I Gusti Agung Bagus; SUKIHANA, Ida Ayu. Peralihan Hak Paten Terhadap Perusahaan Manufaktur Yang Melakukan Akuisisi. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 10, p. 48-59, mar. 2022. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/73128>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>