Perlindungan Hukum Terhadap Mitra Gojek Atas Tindakan Konsumen yang Melakukan Orderan Fiktif Go-Shop
Abstract
ABSTRAK
Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk memberikan informasi tentang bagaimana perlindungan hukum terhadap mitra GOJEK atas tindakan konsumen yang melakukan orderan fiktif Go-Shop dan mengetahui bagaimana pertanggung jawaban PT. GOJEK Indonesia ketika mitra GOJEK mendapatkan orderan fiktif. Dalam penelitian jurnal ini menggunakan salah satu jenis penelitian yaitu penelitian normatif yang mengkaji PerUU dan bahan literatur yang berkaitan dengan pokok bahasan. Hasil studi ini menunjukkan bahwa : pertama, perlndungan hukum terhadap mitra GOJEK atas tindakan konsumen yang melakukan orderan fiktif Go-Shop dapat mengacu pada pasal 1267 KUHPerdata dan konsumen melanggar pasal 5 point (b) UUPK. Kedua, pertanggungjawaban perusahaan PT. GOJEK Indonesia ketika mitra GOJEK mendapatkan orderan fiktif, mengingat bahwa klausula perjanjian elektronik (e-contract) yang sudah dibuat oleh perusahaan PT. GOJEK Indonesia, AKAB, dan calon mitra GOJEK terdapat klausul eksonerasi yang dapat diartikan bahwa lepasnya pertanggungjawaban dari pihak PT. GOJEK Indonesia dan AKAB saat mitra GOJEK mengalami kerugian. Selain itu, klausula-klausula dalam perjanjian tersebut sebenarnya dilarang oleh UUPK, sehingga dengan permasalahan ini terdapat kekosongan norma maupun ketidakpastian hukum terhadap mitra GOJEK yang mengalami orderan fiktif atas tindakan konsumen.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Mitra GOJEK, Orderan Fiktif.
ABSTRACT
The purpose of this research is to provide information about the legal protection of GOJEK partners for actions of consumers who make fictitious Go-Shop orders and to find out how responsible PT. GOJEK Indonesia when GOJEK partners receive fictitious orders. This jurnal research used one of the research type, specifically normative research which examines the legislation and literature materials related to the topic. The results of this study indicates: first, the legal protection of GOJEK partners for the actions of consumers who carry out fictitious Go-Shop orders refer to Article 1267 of the KUHPerdata and consumers violate Article 5 point (b) of the UUPK. Second, the corporate responsibility of PT. GOJEK Indonesia when GOJEK partners get fictitious orders, given that the electronic agreement clause (e-contract) which has been made by the company PT. GOJEK Indonesia, AKAB, and prospective GOJEK partners have an exoneration clause which means that the release of responsibility from PT. GOJEK Indonesia and AKAB when GOJEK partners suffered losses. In addition, the clause in the agreement are actually prohibited by the UUPK, thus this problem there is a vacuum of norms and legal uncertaintly for GOJEK partners who experience fictitious orders for consumers actions.
Keywords : Legal Protection, GOJEK Partners, Fictitious Orders.