ANALISIS PEMAKNAAN UNSUR KEBARUAN DALAM PENGATURAN DESAIN INDUSTRI DI INDONESIA (Studi Kasus EcoBottle vs Biolife)
Abstract
Penelitian ini memiliki tujuan yaitu yang untuk mengetahui kriteria unsur kebaruan (novelty) dalam pengaturan desain industri di Indonesia serta dan untuk mengkaji ratio decidendi hakim dalam menafsirkan unsur kebaruan (novelty) dalam sengketa antara Eco Bottle vs Biolife dan Biolfe Borneo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu pertama, UU Desain Industri maupun peraturan pelaksananya tidak memberikan definisi yang jelas terakit seperti apa unsur kebaruan yang digunakan dan indikator desain industri apa yang dapat disebut baru. Frasa “tidak sama” pada Pasal 2 ayat (2) UU Desain Industri tidak dijelaskan lebih lanjut sehingga dapat menimbulkan pemaknaan atau penafsiran ganda (ambiguitas). Kedua, berdasarkan analisis putusan-putusan pada kasus antara Eco Bottle vs Biolife, dapat disimpulkan bahwa masih terdapat disparitas putusan pengadilan dalam praktek penegakkan hak desain industri di Indonesia. Terdapat kekaburan norma pada Pasal 2 ayat (2) UU Desain Industri khususnya pada frasa “tidak sama” karena tidak ada penjelasan lebih mendetail mengenai makna atau tafsiran dari frasa “tidak sama” apakah terdapat perbedaan secara signifikan atau terdapat perbedaan sedikit saja.
The purpose of this study are to find out the novelty elements in the regulation of industrial design in Indonesia and to examine how is the judge's ratio decidendi in interpreting the novelty element in the dispute between Eco Bottle vs Biolife and Biolfe Borneo. This research uses normative legal research methods. The results of this research are, first, that the Industrial Design Law and its implementing regulations do not provide clear definitions regarding what the novelty elements are used and what industrial design indicators can be called new. The phrase "not the same" in Article 2 paragraph (2) of the Industrial Design Law is not explained further so that it can lead to multiple interpretations (ambiguity). Second, based on the analysis of the decisions in the case between Eco Bottle vs Biolife, it can be concluded that there are still disparities in court decisions in the practice of enforcing industrial design rights in Indonesia. There is a blurring of the norm in Artivle 2 Paragraph (2) of the Industrial Design Law, especially in the phrase “not the same” because there isi no more detailed explanation of the meaning or interpretation of the phrase “not the same” whether there are significant differences or there are only slight differences.