Pengawasan Terhadap Penerbitan E-Money Dalam Perspektif Hukum Perdata Di Indonesia
Abstract
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui peran OJK dalam pengawasan penyelenggara sistem pembayaran melalui e-money di Indonesia dan tanggung jawab penerbit terhadap adanya kerugian yang dialami pengguna e-money dalam perspektif hukum perdata di Indonesia.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konsep hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat peralihan fungsi pengawasan dari Bank Indonesia ke OJK sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 Undang-Undang OJK. Lingkup pengawasan dari OJK hanya berlaku dalam kegiatan jasa yang terbatas, dalam kata lain apabila terdapat Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) yang memiliki izin sebagai Penerbit Uang Elektronik, maka kegiatan usahanya diawasi oleh OJK dalam kapasitasnya sebagai Penerbit Uang Elektronik. Pengawasan yang dianut oleh OJK terbagi atas 2 (dua) prinsip yakni micro prudential supervision yang diartikan sebagai suatu pengawasan dalam rangka mendorong bank dan industry keuangan non bank yang berorientasi untuk menunjang kestabilan moneter, selain itu adapun pengawasan secara prudential supervision yang memiliki lingkup pengawasan secara individual dengan upaya pemeliharaan masyarakat dengan optimal. Terhadap kerugian yang dialami oleh pemegang uang elektronik PBI Nomor 20/6/PBI/2018 telah mengaturnya yaitu pada Pasal 43 ayat (1) yang menyatakan bahwa penerbit diwajibkan untuk menerapkan prinsip perlindungan konsumen, kemudian Pasal 42 ayat (2) huruf c PBI No.20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik menyaatakan bahwa penerbit diwajibkan untuk mempunyai mekanisme penggantian kerugian finansil kepada penguna sepanjang kerugian itu tidak disebabkan oleh kesalahan pengguna.
Kata Kunci: Peran, Otoritas Jasa Keuangan, Pengawasan, Penerbitan, E-money
ABSTRACT
The purpose of this study is to determine the role of OJK in supervising the implementation of payment systems through e-money in Indonesia and the responsibility of publishers for the losses experienced by e-money users in the perspective of civil law in Indonesia. legislation, case approach and legal concept approach. The results of the study show that downloading the supervisory function from Bank Indonesia to the OJK is as stated in Article 6 of the OJK Law. The scope of the OJK only applies to limited service activities, in other words, if there are Banking, Capital Markets, and Non-Bank Financial Industries (IKNB) that have licenses as Electronic Money Issuers, then the improvement activities are carried out by OJK in their capacity as Electronic Money Issuers. The supervision adopted by OJK is divided into 2 (two) principles, namely prudential micro supervision which is defined as a supervision in the context of encouraging banks and the non-bank financial industry that aims to support monetary stability, in addition to prudential supervision which has the scope of individual supervision. with optimal community maintenance efforts. Regarding the losses experienced by electronic money owners, PBI Number 20/6/PBI/2018 regulates it, namely Article 43 paragraph (1) which states that issuers are required to apply the principle of consumer protection, then Article 42 paragraph (2) letter c of PBI No. 20/6/PBI/2018 concerning Electronic Money states that issuers are required to compensate users for financial losses as long as the losses are not caused by user error.
Keywords: Legal position, Financial Services Authority, Supervision, Issuance, E-money