URGENSI KECAKAPAN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI SECARA ONLINE
Abstract
Penelitian ini berjudul “Urgensi Kecakapan Dalam Perjanjian Jual Beli Online”. Dengan semakin berkembang kemajuan di bidang teknologi dan informasi yang sangat begitu pesat di dunia elektronik, dalam model perdagangan online atau jual beli online. Maka dalam hal ini permasalahan yang akan diuraikan kedalam jurnal adalah kecakapan seseorang dalam melakukan suatu perbuatan hukum dari suatu peristiwa yang terjadi dalam perjanjian jual beli online dan urgensi kecakapan dalam perjanjian secara online. Karena dalam melakukan jual beli online para pelak tidak melakukan pertemuansecaralangsung melainkan hanya melalui sistem online yang menggunakan basis internet saja. Disitulah, para pihak tidak mengetahui apakah para pelaku yang melakukan perjanjian secara online sudah cakap hukum atau tidak yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Meskipun perjanjian jual beli online telah di atur dalam peraturan perundang-undangan diIndonesia, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan tetapi harus mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang sudah ada lebih dulu di Indonesia dalam mengatur sahnya suatu perjanjian dan syarat kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum.
KataKunci: Perjanjian, Jual beli, Online, Kecakapan