KEABSAHAN PEMBELIAN MOBIL BEKAS MELALUI MEDIA FACEBOOK
Abstract
Tema penelitian ini yaitu “Keabsahan Pembelian Mobil Bekas Melalui Media Facebook di Kabupaten Gianyar”. Permasalahn hukum yang diangkat adalah bagaimanakah akibat hukum jual beli mobilbekas yang tidak sesuai dengan iklan di media facebook.
Jenis metode penelitan hukum yang dipakai adalah berjenis penelitian hukum empiris. Penelitian ini memakai jenis pendekatan pendekatan fakta dan pendekatan perundang-undangan. Beberapa sumber data yaitu sumber data primer, sumber data sekunder dan sumber data tersier. Data hukum primer bersumber pada kenyataan yang terjadi di lokasi penelitian, data sekunder meliputi perundang-undangan dan pustaka dan media internet sedangkan data tersier diperoleh dari kamus-kamus hukum.
Transaksi jual beli diawali dengan adanya kesepakatan yang telah disetujui oleh para pihak. Pihak penjual mengiklankan mobilbekas di media sosial yakni di media facebook. Begitu terjadi kesepakatan, maka antara penjual dan pembeli mengadakan pertemuan. Begitu pihak pembeli mengetahui mobilbekas yang ditawarkan oleh penjual tersebut ternyata tidak sesuai dengan iklan di media sosial. Dengan demikian, pihak pembeli menuntut kembali uang muka yang telah diberikan sebelumnya tetapi pihak penjual hanya mengembalikan setengahnya saja. Tentunya kerugian ini dialami oleh pihak pembeli karna uang muka yang didapatkan tidak penuh. Dengan demikian, pihak penjual telah melanggar Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata yang mewajibkan adanya itikad baik dalam suatu kesepakatan.
Kata Kunci: Jual beli, Perjanjian,.