AKIBAT HUKUM BENDA JAMINAN FIDUSIA YANG DIRAMPAS NEGARA
Abstract
Penelitian jurnal ini berjudul, “Akibat Hukum Benda Jaminan Fidusia Yang Dirampas Negara”. Permasalahan yang dibahas dalam artikel ini adalah bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1602 K/Pdt/2007 dan bagaimana akibat hukum benda jaminan fidusia yang diterapkan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1602 K/Pdt/2007.
Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian yuridis normatif. Sumber bahan hukum primer dalam artikel ini bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan isu hukum penelitian ini. Sedangkan sumber bahan hukum sekunder yaitu buku-buku dan majalah Kertha Semaya.
Hasil penelitian ini bahwa pertimbangan hukum majelis hakim yaitu pemahaman mengenai kententuan Pasal 1, 4, 5 dan 11 Undang Undang Jaminan Fidusia. Pemahaman ini dinilai masih sangat kurang. Selanjutnya, akibat hukumyaitu menolak permohonan kasasi P.T Agung Sedayu Finance. Akibat hukum lainnya adalah PT. Agung Sedayu Finance, tidak berhak memiliki benda yang dijadikan jaminan fidusia tersebut, hanya saja yang dijaminkan itu adalah hak kepemilikannya Malik terhadap benda itu bukan bendanya. Sedangkan PT. Agung Sedayu Finance hanya menguasai benda yang dijaminkan oleh Malik. PT. Agung Sedayu tidak mempunyai hak kepemilikan terhadap benda yang dijaminkan tersebut.
Kata Kunci : Akibat Hukum, Jaminan, Fidusia, Rampas.